16:23 | 9 September 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Gelar Paripurna, DPRD Kabupaten Tanah Datar Setujui 10 Propemperda Tahun 2026

redaktur by redaktur
7 November 2025 | 07:52
in Pemerintahan
0
Wakil Ketua DPRD Setujui

Wakil Ketua DPRD Tanah Datar setujui 10 Propemperda Tahun 2026 dihadapan Bupati Eka Putra

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Gelar Paripurna, DPRD Kabupaten Tanah Datar Setujui 10 Propemperda Tahun 2026

Beritanda.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026, Kamis (6/11/2025) di Pagaruyung.

Baca Juga

Rapat paripurna

Fraksi DPRD Kota Solok Bedah APBD Perubahan 2026: Dana Bencana, TPP dan PPPK Paruh Waktu Diulik

8 September 2026
perubahan ABPD 2026

Belanja Tanah Datar Melejit Rp218,75 Miliar, Perubahan APBD 2026 Tembus Rp1,37 Triliun

8 September 2026

Sidang dipimpin Wakil Ketua Nurhamdi Zahari didampingi Wakil Ketua Kamrita, turut dihadiri Bupati Eka Putra, Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, Sekwan Harfian Fikri, staf ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, Wali Nagari dan undangan lainnya.

Terhadap itu, Nuhamdi Zahari mengatakan, untuk penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di lingkungan Pemda di koordinasikan oleh Bagian Hukum Setda, sedangkan di lingkungan DPRD dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Hasil penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang telah disepakati menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam sidang yang dilaksanakan ini, dan hasil ini merupakan hasil pembahasan bersama,” ujarnya.

Mengirngi itu,  ketua Bapemperda DPRD Adrijinil Simabura menyampaikan laporan hasil pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026.

Disampaikan Adrijinil, dalam pembahasan antara Bapemperda DPRD dengan Tim Propemperda diiusulkan tambahan 3 Ranperda untuk dimasukan pada tahun 2026, tambahan 3 Ranperda tersebut 2 Ranperda berasal dari Inisiatif DPRD dan 1 Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang belum sempat dibahas pada Tahun 2025.

“Ranperda yang diusulkan 10 (sepuluh) Judul Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026,” terangnya.

Selepas pembacaan SK oleh Sekwan dan penandatangan SK Propemperda oleh DPRD Tanah Datar, Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan pembahasan dan persetujuan dari DPRD Tanah Datar.

“Pembahasan telah terlaksana sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, dimana antara Bapemperda DPRD dan Tim Program Pembentukan Peraturan Daerah Pemda telah memberikan perhatian dan kontribusi pada proses pembahasan, dengan harapan semua berdasarkan skala prioritas sesuai perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat,” katanya.

Dikatakan Eka Putra, Penyusunan Propemperda merupakan tahapan penting dalam penyusunan dan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Propemperda tahun 2026 menjadi dasar penganggaran dalam penyusunan dan pembahasan Perda pada APBD Kabupaten Tanah Datar sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” tukasnya.

Ini 10 Ranperda yang diusulkan untuk tahun 2026,

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Datar.

7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Nagari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengelolaan Masjid. Dengan Pemprakarsa Inisiatif DPRD.

10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Dengan pemprakarsa inisiatif DPRD.

(Reyhan)

Tags: Bupati Eka PutraDPRD Tanah DatarParipurnaPropemperda Tahun 2026
SendShareTweet

BeritaTerkait

Rapat paripurna

Fraksi DPRD Kota Solok Bedah APBD Perubahan 2026: Dana Bencana, TPP dan PPPK Paruh Waktu Diulik

8 September 2026
perubahan ABPD 2026

Belanja Tanah Datar Melejit Rp218,75 Miliar, Perubahan APBD 2026 Tembus Rp1,37 Triliun

8 September 2026

Perubahan APBD 2026 Kota Solok Diajukan, Pendapatan Rp590,61 Miliar dan Belanja Rp622,82 Miliar

8 September 2026

Delapan Kursi Eselon II Dharmasraya Dibuka, ASN Berebut Posisi Strategis

7 September 2026

Tiga Nagari di Dharmasraya Bakal Laksanakan Pilwana, Ini Tahapannya

6 September 2026

14.020 KK di Payakumbuh Kebagian 420,6 Ton Beras, Zulmaeta: Jangan Dijual!

4 September 2026

POPULAR

Bupati Solok

Dari Solok untuk Sikka, Bupati Jon Firman Pandu Bawa Semangat Kemanusiaan

7 September 2026
HKTI Kabupaten Solok

Jon Firman Pandu Pimpin HKTI Kabupaten Solok, Petani Tak Boleh Sekadar Jadi Penonton

2 September 2026
Sawah Solok

Teknologi Masuk Sawah, Wali Kota Solok Pacu Pertanian Naik Kelas

4 September 2026
Cagar Budaya

Dimasa Kadis Pariwisata Marcos Sophan, Masjid Tuo Kayu Jao Akhirnya Sandang Status Cagar Budaya Nasional

3 September 2026
Dasawisma Messra 6

Jambore PKK Ditutup, Dasawisma Messra 6 Nagari Situmbuak Tanah Datar Juara I Sumbar

4 September 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Entertaimen
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Bupati Dharmasraya Tegas: Peserta MTQ Harus Putra-Putri Terbaik Daerah
  • Hiburan Malam Ditertibkan, Satpol PP Solok Amankan 10 LC dan Miras
  • Transaksi Sabu Tengah Malam Terendus, Dua Petani di Sitiung Diciduk Polisi
  • Dharmasraya Gas Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Diaspal September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In