22:13 | 27 June 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Daerah

Langgar Kode Etik Profesi, Dua Orang Personil Polres Dharmasraya Dapat Ganjaran PTDH

redaksi by redaksi
9 September 2024 | 21:05
in Daerah
0
Langgar Kode Etik Profesi, Dua Orang Personil Polres Dharmasraya Dapat Ganjaran PTDH

Suasana upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personil Polres Dharmasraya karena dinilai melanggar Kode Etik Profes, Senin (9/9/2024)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Langgar Kode Etik Profesi, Dua Orang Personil Polres Dharmasraya Dapat Ganjaran PTDH

Beritanda – Dua anggota Polri yang bertugas di Polres Dharmasraya menerima ganjaran Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dinilai melanggar Kode Etik Profesi.

Baca Juga

KAN Pangian

Hadiri Pengukuhan Pengurus KAN Pangian, Bupati Eka Putra Ajak Ninik-Mamak Perkuat Peran Adat Lindungi Generasi Muda

25 June 2026
MTQ Tanah Datar

Lintau Buo Utara Juara Umum, MTQ Nasional ke-43 Tanah Datar Ditutup Wabup Ahmad Fadly

24 June 2026

Kegiataan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilaksanakan dalam serangkaian upacara yang dipimpin Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH di lapangan Apel Mapolres setempat, Senin (9/9/24).

Upacara PTDH itu juga dihadiri oleh para pejabat utama Polres Dharmasraya, Kapolsek se-jajaran, serta seluruh personel dan ASN. Pemberhentian terhadap dua orang personil Polri tersebut, dinilai dan terbukti telah melanggar kode etik profesi sebagai anggota Polri.

Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, kebijakan PTDH dilakukan merupakan bagian dari menjaga integritas dan disiplin dalam institusi Polri. Keputusan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat pada 22 Agustus 2024 di Padang.

Adapun personel diberhentikan tersebut, yakni Bripka MZ dan Bripda DR.  Untuk Bripka MZ, alasan diberhentikan karena tidak menjalankan tugas Kepolisian selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas. Dirinya dinyatakan tidak masuk dinas sejak 1 April 2023 silam.

Sementara, Bripda D R, juga tidak masuk dinas selama 72 hari secara berturut-turut tanpa ada keterangan. Ketidak hadirannya, terhitung sejak bulan Desember 2023. Untuk keputusan PTDH ini diberlakukan secara efektif kepada keduanya dimulai sejak 1 September 2024.

AKBP Bagus Ikhwan juga mengatakan, dengan rasa berat hati keputusan PTDH dilakukan kepada personil Polri. Namun wajib dilakuka  demi menjaga profesionalisme dan kedisiplinan di tubuh Polri.

Saat itu, AKBP Bagus Ikhwan juga menegaskan kepada seluruh personil Polri, untuk menjadikan peristiwa PTDH dilakukan saat ini, sebagai pelajaran bersama. Sehingga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memiliki integritas.

” Mari kita tingkatkan iman dan takwa, serta menjauhi sikap arogansi dan apatisme, demi menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat,” pesan Kapolres Dharmasraya.

(Afriza Dedek)

Tags: Ganjaran PTDHKode Etik ProfesiPersonil Polres Dharmasraya
SendShareTweet

BeritaTerkait

KAN Pangian

Hadiri Pengukuhan Pengurus KAN Pangian, Bupati Eka Putra Ajak Ninik-Mamak Perkuat Peran Adat Lindungi Generasi Muda

25 June 2026
MTQ Tanah Datar

Lintau Buo Utara Juara Umum, MTQ Nasional ke-43 Tanah Datar Ditutup Wabup Ahmad Fadly

24 June 2026

Wabup Ahmad Fadly Terkesima, Sentra IKM Nagari Lawang Mandahiling Sukses Lakukan Hilirisasi Komotidi Tomat dan Cabai 

19 June 2026

Kebijakan Antisipatif Pemkab Dharmasraya, Jumat Ini  Ada Pasar Murah  di Pasar Nagari IV Koto

12 June 2026

Gelar Pelatihan Olahan Makanan, Pemkab Pasaman Genjot Pertumbuhan Ekonomi Rakyat Melalui UMKM

9 June 2026

Di Tanah Datar, Hari Lingkungan Hidup Diperingati dengan Aksi Bersih-Bersih dan Tanam Pohon

7 June 2026

POPULAR

Revitalisasi Sekolah

Terobos Tembok Birokrasi Kemendikdasmen, Bupati Annisa Ajukan Revitalisasi 53 Sekolah dan Pembangunan SNT

26 June 2026
Polsek Sungai Rumbai

Gelar Patroli Kontijensi KRYD, Polsek Sungai Rumbai “Kandangkan” 14 Kendaraan Roda Dua Tanpa Nopol

21 June 2026
MTQ Tanah Datar

Lintau Buo Utara Juara Umum, MTQ Nasional ke-43 Tanah Datar Ditutup Wabup Ahmad Fadly

24 June 2026
Dharmasraya Champion League

Turnamen DCL 2026 Zona II: Berakhir Imbang, Laga PS Sikra Lawan PS Siguntur FC Sedot Perhatian Penonton

22 June 2026
Bantuan Makanan

Cegah Stunting Sejak Dini, Ibu Hamil dan Menyusui Terima Paket Makanan dari Bupati Annisa

24 June 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Bupati Eka Putra: Bundo Kanduang Penjaga Adat dan Generasi Minangkabau
  • Doni Oskaria Hibahkan 19 Hektare Tanah untuk SR, Bupati Eka Putra Ungkap Keteladanan yang Luar Biasa
  • Unsoed Dukung Pengembangan Kawasan Ekspor Gula Kelapa, Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Banyumas
  • Tingkatkan Kualitas Jalan, Pemkab Dharmasraya Gandeng Perusahaan Lakukan Pengaspalan Hotmix 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In