13:43 | 14 December 2025
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Daerah

Langgar Kode Etik Profesi, Dua Orang Personil Polres Dharmasraya Dapat Ganjaran PTDH

redaksi by redaksi
9 September 2024 | 21:05
in Daerah
0
Langgar Kode Etik Profesi, Dua Orang Personil Polres Dharmasraya Dapat Ganjaran PTDH

Suasana upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personil Polres Dharmasraya karena dinilai melanggar Kode Etik Profes, Senin (9/9/2024)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Langgar Kode Etik Profesi, Dua Orang Personil Polres Dharmasraya Dapat Ganjaran PTDH

Beritanda – Dua anggota Polri yang bertugas di Polres Dharmasraya menerima ganjaran Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dinilai melanggar Kode Etik Profesi.

Baca Juga

MTQN ke-XLI Tingkat Provinsi Dibuka Dalam Balutan Duka Sumbar di Kota Bukittinggi

MTQN ke-XLI Tingkat Provinsi Dibuka Dalam Balutan Duka Sumbar di Kota Bukittinggi

14 December 2025
Bencana

Pemprov Sumbar Terjunkan 35 Alat Berat dan 940 Geobag Percepat Penanganan Dampak Bencana Hidrometeorologi

14 December 2025

Kegiataan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilaksanakan dalam serangkaian upacara yang dipimpin Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH di lapangan Apel Mapolres setempat, Senin (9/9/24).

Upacara PTDH itu juga dihadiri oleh para pejabat utama Polres Dharmasraya, Kapolsek se-jajaran, serta seluruh personel dan ASN. Pemberhentian terhadap dua orang personil Polri tersebut, dinilai dan terbukti telah melanggar kode etik profesi sebagai anggota Polri.

Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, kebijakan PTDH dilakukan merupakan bagian dari menjaga integritas dan disiplin dalam institusi Polri. Keputusan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat pada 22 Agustus 2024 di Padang.

Adapun personel diberhentikan tersebut, yakni Bripka MZ dan Bripda DR.  Untuk Bripka MZ, alasan diberhentikan karena tidak menjalankan tugas Kepolisian selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas. Dirinya dinyatakan tidak masuk dinas sejak 1 April 2023 silam.

Sementara, Bripda D R, juga tidak masuk dinas selama 72 hari secara berturut-turut tanpa ada keterangan. Ketidak hadirannya, terhitung sejak bulan Desember 2023. Untuk keputusan PTDH ini diberlakukan secara efektif kepada keduanya dimulai sejak 1 September 2024.

AKBP Bagus Ikhwan juga mengatakan, dengan rasa berat hati keputusan PTDH dilakukan kepada personil Polri. Namun wajib dilakuka  demi menjaga profesionalisme dan kedisiplinan di tubuh Polri.

Saat itu, AKBP Bagus Ikhwan juga menegaskan kepada seluruh personil Polri, untuk menjadikan peristiwa PTDH dilakukan saat ini, sebagai pelajaran bersama. Sehingga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memiliki integritas.

” Mari kita tingkatkan iman dan takwa, serta menjauhi sikap arogansi dan apatisme, demi menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat,” pesan Kapolres Dharmasraya.

(Afriza Dedek)

Tags: Ganjaran PTDHKode Etik ProfesiPersonil Polres Dharmasraya
SendShareTweet

BeritaTerkait

MTQN ke-XLI Tingkat Provinsi Dibuka Dalam Balutan Duka Sumbar di Kota Bukittinggi

MTQN ke-XLI Tingkat Provinsi Dibuka Dalam Balutan Duka Sumbar di Kota Bukittinggi

14 December 2025
Bencana

Pemprov Sumbar Terjunkan 35 Alat Berat dan 940 Geobag Percepat Penanganan Dampak Bencana Hidrometeorologi

14 December 2025

Datang Tanpa Kamera, Kepedulian Dawippetra Dt. Manjinjiang Alam Mengkristal di Lokasi Bencana

14 December 2025

Ikhtiar Membentuk Generasi Muda Cinta Aquran, Pemnag Aia Manggih Barat Sukses Gelar Pondok Alquran 2025

12 December 2025

Elegi Pengungsi di Bawah Tenda, Disela Cemas Menanti Pulihnya Kondisi Bukit Limbang Nan Retak

12 December 2025

Progres Pengerjaan Bailey di Jembatan Bawah Kubang Mengembirakan, Bupati Solok Takjub

12 December 2025

POPULAR

Bukit Limbang Gantung Ciri Retak 150 Meter, Sebanyak 210 Warga Bermukim di Kaki Bukit Diungsikan

Bukit Limbang Gantung Ciri Retak 150 Meter, Sebanyak 210 Warga Bermukim di Kaki Bukit Diungsikan

10 December 2025
Duta

Bentuk Duta Ketertiban Kabupaten Solok, Satpol PP Luncurkan Program Nagari Patuh Perda dengan Sistem QR “Lapor Pak Pol PP” 

9 December 2025
Banjir Susulan Ancam Pemukiman Warga Muaro Pingai dan Saniangbaka,Wabup Candra Gercep Sisir Lokasi Terdampak Bencana

Banjir Susulan Ancam Pemukiman Warga Muaro Pingai dan Saniangbaka,Wabup Candra Gercep Sisir Lokasi Terdampak Bencana

10 December 2025
Jembatan

Ditukar Bailey, TNI Gerak Cepat Bangun Ulang Jembatang Bawah Kubang dan Paninggahan  

8 December 2025
Tebing

Tebing Batang Lembang Digerus Abrasi, Belasan Rumah Warga Koto Baru Dibayangi Ambruk

9 December 2025

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • MTQN ke-XLI Tingkat Provinsi Dibuka Dalam Balutan Duka Sumbar di Kota Bukittinggi
  • Menko PMK Ground Breaking Pembangunan Huntara di Padang Pariaman
  • Pemprov Sumbar Terjunkan 35 Alat Berat dan 940 Geobag Percepat Penanganan Dampak Bencana Hidrometeorologi
  • Datang Tanpa Kamera, Kepedulian Dawippetra Dt. Manjinjiang Alam Mengkristal di Lokasi Bencana
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In