09:30 | 12 February 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Daerah

Langgar Kode Etik Profesi, Dua Orang Personil Polres Dharmasraya Dapat Ganjaran PTDH

redaksi by redaksi
9 September 2024 | 21:05
in Daerah
0
Langgar Kode Etik Profesi, Dua Orang Personil Polres Dharmasraya Dapat Ganjaran PTDH

Suasana upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personil Polres Dharmasraya karena dinilai melanggar Kode Etik Profes, Senin (9/9/2024)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Langgar Kode Etik Profesi, Dua Orang Personil Polres Dharmasraya Dapat Ganjaran PTDH

Beritanda – Dua anggota Polri yang bertugas di Polres Dharmasraya menerima ganjaran Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dinilai melanggar Kode Etik Profesi.

Baca Juga

Imigrasi

Outlet Imigrasi Bakal Hadir di Tanah Datar, Perjanjian Kerjasama Segera Diteken

11 February 2026
Ramadan fest

BI dan Pemprov Sumbar Jaga Stabilitas Harga Pangan Lewat DAUN Ramadan Fest 2026

11 February 2026

Kegiataan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilaksanakan dalam serangkaian upacara yang dipimpin Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH di lapangan Apel Mapolres setempat, Senin (9/9/24).

Upacara PTDH itu juga dihadiri oleh para pejabat utama Polres Dharmasraya, Kapolsek se-jajaran, serta seluruh personel dan ASN. Pemberhentian terhadap dua orang personil Polri tersebut, dinilai dan terbukti telah melanggar kode etik profesi sebagai anggota Polri.

Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, kebijakan PTDH dilakukan merupakan bagian dari menjaga integritas dan disiplin dalam institusi Polri. Keputusan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat pada 22 Agustus 2024 di Padang.

Adapun personel diberhentikan tersebut, yakni Bripka MZ dan Bripda DR.  Untuk Bripka MZ, alasan diberhentikan karena tidak menjalankan tugas Kepolisian selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas. Dirinya dinyatakan tidak masuk dinas sejak 1 April 2023 silam.

Sementara, Bripda D R, juga tidak masuk dinas selama 72 hari secara berturut-turut tanpa ada keterangan. Ketidak hadirannya, terhitung sejak bulan Desember 2023. Untuk keputusan PTDH ini diberlakukan secara efektif kepada keduanya dimulai sejak 1 September 2024.

AKBP Bagus Ikhwan juga mengatakan, dengan rasa berat hati keputusan PTDH dilakukan kepada personil Polri. Namun wajib dilakuka  demi menjaga profesionalisme dan kedisiplinan di tubuh Polri.

Saat itu, AKBP Bagus Ikhwan juga menegaskan kepada seluruh personil Polri, untuk menjadikan peristiwa PTDH dilakukan saat ini, sebagai pelajaran bersama. Sehingga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memiliki integritas.

” Mari kita tingkatkan iman dan takwa, serta menjauhi sikap arogansi dan apatisme, demi menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat,” pesan Kapolres Dharmasraya.

(Afriza Dedek)

Tags: Ganjaran PTDHKode Etik ProfesiPersonil Polres Dharmasraya
SendShareTweet

BeritaTerkait

Imigrasi

Outlet Imigrasi Bakal Hadir di Tanah Datar, Perjanjian Kerjasama Segera Diteken

11 February 2026
Ramadan fest

BI dan Pemprov Sumbar Jaga Stabilitas Harga Pangan Lewat DAUN Ramadan Fest 2026

11 February 2026

TMMD ke-127  di Pagaruyung, Bupati Eka Putra Harapkan Terjadi Pemerataan Pembangunan di Tanah Datar

11 February 2026

Bupati Pasaman Tegaskan, Musrenbang Instrumen Penting untuk Memastikan Program Pembangunan Tepat Sasaran 

11 February 2026

Tidak Patuhi Aturan Program MBG, Dapur SPPG Sang Surya Sungai Rumbai Dihentikan BGN

11 February 2026

MAN 2 Solok Tampilkan Potensi dan Talenta Siswa,  AKISTA IX Tingkat SMP/MTs/Pesantren se – Kabupaten/Kota Solok  Meriah

11 February 2026

POPULAR

KONI

Hamdanus Lantik Pengurus KONI Pasaman, Bupati Welly Suhery  Dorong Pembinaan Olahraga Untuk Prestasi

7 February 2026
Forum Seni

Tampilkan Sanggar Bamiang Ameh dan Aksi Silat Tradisi, Peresmian Forum Seni Nagari Gantung Ciri Bikin Takjub Warga

6 February 2026
Rakor Posyandu

Wujudkan Keluarga Sehat dan Berdaya, TP-PKK Kabupaten Solok Perkuat Sinergi Melalui Rakor Posyandu

4 February 2026
BB

Diduga Miliki Ganja, Dua Mahasiswa Asal Tanah Garam Diamankan Tim Satresnarkoba Polres Solok  

7 February 2026
Kamtibmas

Polsek Hiliran Gumanti Masuk Pasar Talang Babungo, Ingatkan Warga Agar Tidak Memakai Perhiasan Berlebihan

5 February 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • PSP Padang ‘Berpesta’ di Liga 4 Sumbar, Gaung Putra FC Digulung 14-0
  • Outlet Imigrasi Bakal Hadir di Tanah Datar, Perjanjian Kerjasama Segera Diteken
  • Lanjutan Liga 4 Sumbar Sarat Kejutan, Klub Milik H. Arisal Aziz  Dibantai Batang Anai FC
  • BI dan Pemprov Sumbar Jaga Stabilitas Harga Pangan Lewat DAUN Ramadan Fest 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In