16:21 | 16 August 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Daerah

Langgar Kode Etik Profesi, Dua Orang Personil Polres Dharmasraya Dapat Ganjaran PTDH

redaksi by redaksi
9 September 2024 | 21:05
in Daerah
0
Langgar Kode Etik Profesi, Dua Orang Personil Polres Dharmasraya Dapat Ganjaran PTDH

Suasana upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personil Polres Dharmasraya karena dinilai melanggar Kode Etik Profes, Senin (9/9/2024)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Langgar Kode Etik Profesi, Dua Orang Personil Polres Dharmasraya Dapat Ganjaran PTDH

Beritanda – Dua anggota Polri yang bertugas di Polres Dharmasraya menerima ganjaran Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dinilai melanggar Kode Etik Profesi.

Baca Juga

Alat Berat

Alat Berat Datang, Harapan Warga Kuranji Kembali Mengalir

6 August 2026
Pramuka

Audy Joinaldy Kukuhkan Kamabicab Pramuka Pasaman, Welly Suhery: Pembinaan Kepramukaan Menjadi Salah Satu Prioritas di Pasaman

31 July 2026

Kegiataan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilaksanakan dalam serangkaian upacara yang dipimpin Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH di lapangan Apel Mapolres setempat, Senin (9/9/24).

Upacara PTDH itu juga dihadiri oleh para pejabat utama Polres Dharmasraya, Kapolsek se-jajaran, serta seluruh personel dan ASN. Pemberhentian terhadap dua orang personil Polri tersebut, dinilai dan terbukti telah melanggar kode etik profesi sebagai anggota Polri.

Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, kebijakan PTDH dilakukan merupakan bagian dari menjaga integritas dan disiplin dalam institusi Polri. Keputusan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat pada 22 Agustus 2024 di Padang.

Adapun personel diberhentikan tersebut, yakni Bripka MZ dan Bripda DR.  Untuk Bripka MZ, alasan diberhentikan karena tidak menjalankan tugas Kepolisian selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas. Dirinya dinyatakan tidak masuk dinas sejak 1 April 2023 silam.

Sementara, Bripda D R, juga tidak masuk dinas selama 72 hari secara berturut-turut tanpa ada keterangan. Ketidak hadirannya, terhitung sejak bulan Desember 2023. Untuk keputusan PTDH ini diberlakukan secara efektif kepada keduanya dimulai sejak 1 September 2024.

AKBP Bagus Ikhwan juga mengatakan, dengan rasa berat hati keputusan PTDH dilakukan kepada personil Polri. Namun wajib dilakuka  demi menjaga profesionalisme dan kedisiplinan di tubuh Polri.

Saat itu, AKBP Bagus Ikhwan juga menegaskan kepada seluruh personil Polri, untuk menjadikan peristiwa PTDH dilakukan saat ini, sebagai pelajaran bersama. Sehingga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memiliki integritas.

” Mari kita tingkatkan iman dan takwa, serta menjauhi sikap arogansi dan apatisme, demi menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat,” pesan Kapolres Dharmasraya.

(Afriza Dedek)

Tags: Ganjaran PTDHKode Etik ProfesiPersonil Polres Dharmasraya
SendShareTweet

BeritaTerkait

Alat Berat

Alat Berat Datang, Harapan Warga Kuranji Kembali Mengalir

6 August 2026
Pramuka

Audy Joinaldy Kukuhkan Kamabicab Pramuka Pasaman, Welly Suhery: Pembinaan Kepramukaan Menjadi Salah Satu Prioritas di Pasaman

31 July 2026

Bupati Khairunas Tegaskan Sinergi Pemkab dan Polres Kunci Pembangunan Solok Selatan

30 July 2026

Penggagas Deklarasi Anti Narkoba dan LGBT Itu Tinggalkan Tanah Datar, Bupati Eka Putra Apresiasi Dedikasi Kapolres AKBP Nur Ichsan

30 July 2026

Pameran Foto Prahara Pulau Emas di Halaman Istano Basa Pagaruyung, Begini Respon Wabup Ahmad Fadly

27 July 2026

Kendalikan Inflasi, Inovasi Simphoni Pangan Diluncurkan Ditengah Keramaian Pasar Murah Payakumbuh

23 July 2026

POPULAR

Hasil Banggar

Resmi Mekar: 9 Nagari Baru Hadir di Kabupaten Solok, KUA-PPAS P 2026 Disetujui Pula

14 August 2026
Komitmen Lestarikan Tradisi, Pemkab Solok Serahkan SK Terdaftar Sasaran Silek Tuo Lipek Pageh

Komitmen Lestarikan Tradisi, Pemkab Solok Serahkan SK Terdaftar Sasaran Silek Tuo Lipek Pageh

10 August 2026
pengelolaan sampah

Sulap Sisa Dapur Jadi Emas Hijau, Ny. Nia Jon Firman Pandu Cetus Gerakan 1 Rumah 1 Komposter

12 August 2026
Disdukcapil Solok

Disdukcapil Kabupaten Solok Jalani Penilaian Zona Integritas Menuju WBK, Komitmen Perkuat Pelayanan Publik

13 August 2026
Penanganan Bencana

Kunjungi Solok, Satgas PRR Nasional Pastikan Penanganan Pascabencana Tepat Sasaran

13 August 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Entertaimen
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • 65 Pelajar Terbaik Kota Solok Resmi Jadi Paskibraka 2026, Siap Kibarkan Sang Merah Putih
  • Payakumbuh Pacu Temuan Kasus Tuberkulosis, Deteksi Baru 25,9 Persen Hingga Juli 2026
  • Paskibraka Payakumbuh 2026 Dikukuhkan,  Zulmaeta Titip Amanah Jaga Merah Putih
  • Jelang HUT ke-81 RI, Walikota Payakumbuh Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In