Beritanda.net – Persoalan sampah di Kota Payakumbuh tak lagi bisa diselesaikan hanya dengan mengangkut dan membuang. Keterbatasan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), perilaku masyarakat, hingga sistem pengolahan mendorong Pemerintah Kota Payakumbuh menyiapkan pembenahan tata kelola persampahan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut Pemko Payakumbuh setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan kinerja pengelolaan persampahan di daerah itu, Rabu (16/9/2026).
Terhadap itu, Wakil Wali Kota Elzadaswarman mengatakan, persoalan sampah merupakan masalah kompleks yang tidak hanya berkaitan dengan pemerintah, tetapi juga menyangkut perilaku masyarakat, keterbatasan lahan, serta kesiapan teknologi pengolahan.
Karena itu, hasil evaluasi awal BPK akan dijadikan pijakan untuk membenahi sistem persampahan secara lebih terukur.
“Kami menyambut baik temuan awal BPK ini. Pemko Payakumbuh bersiap mematuhi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi guna memperbaiki sistem tata kelola persampahan kita secara menyeluruh,” ujar Elzadaswarman.
Menurutnya, berbagai upaya pengurangan dan pengolahan sampah sebenarnya telah berjalan. Program reduce, reuse, recycle (3R) serta pengolahan berbasis masyarakat, termasuk budi daya maggot di sejumlah kecamatan seperti Payakumbuh Timur, Payakumbuh Utara, dan Payakumbuh Selatan, mulai menunjukkan hasil positif.
Namun, upaya tersebut dinilai belum cukup menjawab persoalan utama di hilir, terutama semakin terbatasnya kapasitas lahan TPA.
Untuk itu, Pemko Payakumbuh mulai membuka opsi pemanfaatan teknologi pengolahan sampah yang lebih modern, termasuk incinerator dengan sistem pengendalian polutan yang memenuhi aspek keselamatan dan lingkungan.
Selain teknologi, pemerintah daerah juga mempertimbangkan optimalisasi retribusi persampahan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami terbuka dengan potensi retribusi, tetapi prinsip dari Bapak Wali Kota jelas: pelayanan harus prima terlebih dahulu sebelum masyarakat dibebani biaya,” tegasnya.

Open Dumping dan Risiko Gas Metana
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa Kinerja Persampahan Kota Payakumbuh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Novi Yanti, menjelaskan pemeriksaan pendahuluan dilakukan untuk memetakan sistem pengelolaan persampahan secara menyeluruh.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan untuk melihat persoalan yang perlu diperbaiki sekaligus mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik.
Dari pemeriksaan awal, BPK menemukan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian. Di antaranya, upaya pengurangan sampah dari sumber yang belum maksimal, masih adanya warga yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan, serta kondisi TPA yang masih didominasi pola open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka.
BPK juga menyoroti belum tersedianya sistem tanggap darurat di kawasan TPA untuk mengantisipasi potensi bahaya gas metana maupun risiko longsor.
Meski demikian, terdapat pula catatan positif. BPK mengapresiasi kondisi sejumlah aliran sungai di Kota Payakumbuh yang relatif bersih dari tumpukan sampah.
“Pemeriksaan lanjutan akan kami mulai pada awal Oktober, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final ditargetkan rampung pada Desember. Sampah adalah urusan bersama, kami berharap pemerintah daerah dan masyarakat saling bersinergi untuk memperbaikinya,” pungkas Novi.
Kegiatan koordinasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda, Inspektur Kota Payakumbuh, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Sekretaris Dinas PUPR, serta jajaran camat se-Kota Payakumbuh.
(Fathiya)







