Beritanda.net – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun Anggaran 2026 akhirnya disepakati DPRD bersama Pemerintah Kota Solok.
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Senin malam (14/9/2026). Kesepakatan itu menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan program dan belanja daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta kondisi keuangan daerah tahun berjalan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, SE, MM, didampingi Wakil Ketua Mira Harmadia, SS. Hadir pula Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, Wakil Wali Kota Suryadi Nurdal, Sekda, Asisten, Staf Ahli, kepala OPD, perwakilan BUMN dan BUMD, tokoh masyarakat serta undangan lainnya.
Mengiringi itu, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solok Rusdi Saleh menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 sekaligus membacakan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Solok.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp591.014.138.150. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp67.539.156.898 dan pendapatan transfer sebesar Rp523.474.981.252.
PAD tersebut bersumber dari pajak daerah sebesar Rp25.731.073.679, retribusi daerah Rp19.817.727.878, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp18.753.067.904, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp3.237.287.437.
Sementara pendapatan transfer terdiri atas transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp498.212.074.000 dan transfer antar daerah sebesar Rp25.262.907.252.
Pada sisi belanja, Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp623.222.463.040,06. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp32.208.324.890,06.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp56.518.324.890,06, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp24.310.000.000, termasuk pembayaran cicilan pokok utang yang telah jatuh tempo.

Catatan Empat Fraksi
Dalam pendapat akhirnya, empat fraksi DPRD Kota Solok menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Meski memberikan persetujuan, masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Benang merahnya sama: perubahan anggaran harus benar-benar diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Fraksi Partai Golkar meminta agar pelaksanaan APBD Perubahan 2026 berpedoman pada hasil kesepakatan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Fraksi ini juga menekankan agar anggaran yang telah disepakati dilaksanakan secara optimal sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Fraksi NasDem menyoroti pentingnya transparansi, efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan seluruh program dan kegiatan. Perubahan APBD, menurut fraksi tersebut, tidak boleh hanya menjadi rutinitas penyesuaian angka, tetapi harus menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Peningkatan belanja daerah juga diminta diarahkan pada program-program prioritas yang memberikan manfaat nyata, terutama dalam peningkatan pelayanan publik dan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Nurani Keadilan memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain memastikan keberpihakan anggaran kepada masyarakat, memperkuat disiplin dan efisiensi belanja, meningkatkan kualitas realisasi program, serta mengoptimalkan PAD tanpa membebani masyarakat maupun dunia usaha.
Fraksi ini juga meminta agar penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) diarahkan untuk kebutuhan yang benar-benar prioritas dan memiliki manfaat jangka panjang.
Kesejahteraan PPPK dan tenaga pelayanan publik turut menjadi perhatian. Termasuk penataan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang dikaitkan dengan pemenuhan kebutuhan honorarium PPPK Paruh Waktu.
Rekomendasi lainnya meliputi penguatan perlindungan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta penguatan pengawasan terhadap aset daerah.
Adapun Fraksi Solok Maju menegaskan bahwa penyusunan perubahan anggaran tidak semata-mata berkaitan dengan menaikkan atau menurunkan nilai anggaran. Capaian pada periode sebelumnya harus menjadi salah satu tolok ukur dalam penyusunan perubahan APBD 2026.
Fraksi tersebut mengingatkan bahwa perubahan APBD harus mampu menyesuaikan anggaran dengan perkembangan kondisi ekonomi makro serta perubahan pendapatan daerah selama tahun berjalan.

Sinergi Eksekutif-Legislatif Harus Diperkuat
Menyambut itu, Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Solok atas kerja bersama dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.
Menurutnya, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah bekerja keras sehingga pembahasan dapat berjalan lancar, konstruktif dan penuh kebersamaan.
“Perubahan APBD 2026 merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menyesuaikan rencana keuangan daerah terhadap dinamika kebutuhan masyarakat serta perkembangan situasi terkini,” ujar Ramadhani dalam sambutannya.
Penyesuaian tersebut, lanjutnya, juga memperhatikan kebijakan dana transfer serta efisiensi anggaran guna memastikan program-program prioritas daerah tetap dapat berjalan secara optimal.
Pemerintah Kota Solok, katanya, berkomitmen menindaklanjuti berbagai saran, catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bagian dari upaya memperbaiki pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu, mari kita terus perkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk membangun Kota Solok yang lebih maju dan sejahtera,” katanya.
Dengan disepakatinya Ranperda Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah diharapkan segera mengimplementasikan program-program yang telah disepakati.
Kesepakatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perubahan anggaran tidak berhenti pada dokumen dan deretan angka, tetapi harus bermuara pada pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan, penguatan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, kesepakatan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Solok tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026.
(Wahyu Haryadi)







