Beritanda.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Dharmasraya. Keduanya diamankan dalam operasi berbeda pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari (11/9/2026) di Jorong Kayu Aro dan Jorong Koto Tuo, Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AS (29), yang diduga berperan sebagai bandar, serta Ril (44) yang diduga sebagai peluncur. Polisi menduga narkotika tersebut diperoleh dari wilayah Limbur, Provinsi Jambi.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu membenarkan penangkapan dua orang tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang terkait perkara narkotika,” kata Azhamu.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jorong Kayu Aro, Nagari Sungai Limau.
AS yang merupakan warga Jorong Padang Beringin, Nagari Sitapus, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, diamankan setelah Bhabinkamtibmas Diance Sufadli menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaannya.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada personel Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AS.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Wali Nagari Sungai Limau, Efendi, dan Kepala Jorong Taufik, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.
Paket tersebut dibungkus menggunakan uang pecahan Rp2.000. Kepada polisi, AS mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Tak berhenti di situ. Dari hasil pengembangan terhadap AS, sekitar empat jam kemudian, tepatnya Sabtu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali melakukan penangkapan.
Kali ini, polisi mengamankan Ril di Jorong Koto Tuo, Nagari Sungai Limau.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Di antaranya, satu kotak rokok warna hitam yang berisi dua plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.
Polisi juga menemukan satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik serta dua plastik klip bening lainnya yang berisi butiran kristal bening diduga sabu.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo warna ungu yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait perkara tersebut.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, keduanya diduga dapat dijerat dengan Pasal 144 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Afriza Dedek)







