Beritanda.net – Aktivitas tempat hiburan malam di kawasan Jalan Bypass Kota Solok kembali menjadi sasaran penertiban. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kota Solok menggelar razia pada Senin malam (8/9/2026) dan mengamankan 10 orang yang diduga sebagai Lady Companion (LC).
Selain mendata dan memeriksa 10 LC tersebut, petugas juga menemukan sejumlah minuman beralkohol dari berbagai merek, termasuk minuman beralkohol tradisional. Seluruh temuan kemudian diamankan untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Trantib Satpol PP Kota Solok, Kiki Kurniawan, mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan aktivitas usaha, khususnya tempat hiburan malam, berjalan sesuai aturan daerah.
“Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga Kota Solok tetap aman, tertib dan kondusif, sekaligus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat,” ujar Kiki.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Solok dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus menegakkan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dalam pemeriksaan di sejumlah lokasi hiburan malam, petugas menemukan beberapa pramusaji yang masih berada di tempat serta sejumlah botol minuman beralkohol. Temuan tersebut langsung diamankan untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Operasi dipimpin Kabid Trantib dan Linmas bersama Kabid Gakda, dengan melibatkan Kasi Penyidik, Plt. Kasi Opsdal, Kasi Pengawas, Kasi Linmas serta personel Satpol PP-Damkar Kota Solok.
Seluruh hasil penertiban selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP-Damkar Kota Solok untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
KAN Solok Apresiasi Penertiban
Langkah Satpol PP-Damkar Kota Solok mendapat apresiasi dari Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Solok, Nofrizal Tuan Malin Pono. Ia menilai penegakan Perda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibun) penting untuk menjaga kehidupan masyarakat tetap aman, tertib dan nyaman.
“Kami mengapresiasi langkah Satpol PP dan Damkar Kota Solok dalam menegakkan Perda Trantibun. Penegakan aturan harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis, persuasif, namun tetap tegas ketika ditemukan pelanggaran,” ujar Nofrizal.
Menurutnya, Satpol PP memiliki peran strategis dalam memastikan berbagai regulasi daerah dilaksanakan secara konsisten. Namun, penegakan aturan akan semakin efektif apabila dibarengi edukasi serta pendekatan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Nofrizal menegaskan, menjaga ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Seluruh unsur masyarakat, mulai dari ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang hingga tokoh masyarakat, memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Menurutnya, aturan pemerintah dan nilai-nilai adat seharusnya berjalan beriringan. Pemerintah memiliki regulasi sebagai landasan hukum, sementara masyarakat memiliki adat dan budaya sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
“Keduanya dapat saling menguatkan. Ketertiban bukan hanya karena adanya penertiban, tetapi harus tumbuh dari kepatuhan dan kesadaran masyarakat,” katanya.
Ia berharap penegakan Perda Trantibun terus dilakukan secara proporsional, tidak diskriminatif dan tetap mengedepankan komunikasi dengan masyarakat.
Menurut Nofrizal, tujuan penertiban tidak semata-mata memberikan tindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran bersama agar masyarakat dan pelaku usaha memahami serta menaati aturan yang berlaku.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, Satpol PP, lembaga adat dan seluruh unsur masyarakat terus diperkuat,” tuturnya.
KAN Solok, lanjut Nofrizal, siap mendukung berbagai langkah positif pemerintah daerah dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan nyaman dengan tetap berlandaskan nilai-nilai adat serta kearifan lokal.
Sinergi antara pemerintah, aparat penegak Perda, lembaga adat dan masyarakat diharapkan menjadi kekuatan bersama dalam menjaga Kota Solok sebagai daerah yang aman, tertib, berbudaya dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
(Wahyu Haryadi)







