Beritanda.net – Perkuat akuntabelitas tata kelola Anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar guna pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (13/7/2026), di aula eksekutif Kantor Bupati setempat.
Kerjasama ini merupakan langkah strategis yang diambil Pemkab Tanah Datar sebagai bentuk komitmen dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial pascabencana, sekaligus memastikan pengelolaan anggaran daerah yang transparan dan akuntabel.
Mengiringi itu, Wakil Bupati (Wabup) Tanah Datar, Ahmad Fadly, S.Psi mengaku, proses pengelolaan anggaran yang kompleks sering kali menimbulkan kekhawatiran di kalangan jajaran pemerintah daerah terkait kesalahan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum.
Untuk itu, kerja sama dengan Kejari Tanah Datar ini dinilai sangat krusial sebagai wujud nyata komitmen bersama yang berfokus pada pencegahan, kepastian hukum dan deteksi dini.
“Kegiatan ini sangat mengutungkan sekali bagi pemerintah daerah dalam pencegahan dalam memastikan anggaran agar digunakan tepat sasaran. Selain itu, memberikan kepastian hukum untuk menghilangkan keraguan dalam mengambil keputusan, selama berada di jalur yang benar. Selanjutnya, deteksi dini untuk antisipasi potensi masalah pengunaan anggaran,” ujarnya.
Setentang teknis kerja sama ini, Wabup Ahmad Fadly menginstruksikan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersikap terbuka dan kooperatif selama masa pendampingan berlangsung.
Ia menekankan agar proses pendampingan ini tidak hanya dijadikan formalitas atau alasan pelindung, melainkan harus dijalankan dengan transparansi penuh agar memberikan hasil yang optimal.
“Jadikan pendampingan dari Kejaksaan Negeri ini sebagai benteng pencegahan dan momentum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas,” tambahnya.

Menyambut itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar, Ryan Palasi, SH. MH. menekankan pentingnya pemanfaatan fungsi kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara.
“Manfaatkanlah kami terkait dengan keragu-raguan. Kami siap memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum (legal opinion) sejak awal tahapan program. Hal ini, penting agar kami memahami historis jalannya suatu kegiatan, ketimbang kami baru masuk di tengah jalan,” ujarnya.
Ryan Palasi mengatakan, salah satu fokus utama yang menjadi perhatian dalam kerja sama ini adalah pengelolaan Dana Transfer Khusus (TKD) yang dialokasikan untuk penanggulangan dan mitigasi bencana.
” Berdasarkan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi, TKD harus dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran sesuai dengan Permendagri, guna menghindari potensi penyalahgunaan seperti penggunaan untuk kendaraan dinas yang tidak relevan dengan penanganan bencana,” ujarnya.
Kajari Tanah Datar lantas mengingatkan, bahwa keragu-raguan dalam eksekusi program sering kali memicu keterlambatan, yang berujung pada pengajuan addendum, baik addendum waktu maupun biaya.
“Keterlambatan, berpotensi membuat program tidak selesai dan pemanfaatan anggaran menjadi tidak maksimal. Oleh karena itu, keterbukaan dari pihak rekanan dan OPD sangat diperlukan sejak dini,”ujarnya.
Ryan Palasi juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Pemkab Tanah Datar. Pihaknya berharap agar PKS ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka, melainkan ditindaklanjuti secara aktif melalui koordinasi intensif.
“Banyak hal yang akan dilakukan dengan adanya PKS ini dan kami siap memberikan pendapat hukum agar berbagai program pemerintah daerah berjalan dengan semestinya,” ujarnya.
Ikut menyaksikan prosesi penandatanganan PKS ini, diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Abdurrahmad Hadi, para Asisten, seluruh kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
(Irfan)







