Beritanda.net DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (17/6) di ruang sidang utama DPRD setempat, di Arosuka.
Rapat paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua DPRD Armen Plani dan Mukhlis, dihadiri Wakil Bupati Solok, H. Candra, unsur Forkopimda, kepala OPD, para asisten, staf ahli bupati, sekretaris DPRD, para camat, kepala badan, kepala kantor, kepala bagian, serta undangan lainnya.
Mengiringi itu, Wabup Solok, H. Candra, membacakan Nota Pengantar Penjelasan Bupati Solok terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Wabup Candra mengawali dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Solok atas sinergitas, dukungan, serta pelaksanaan fungsi pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Anggaran 2025.” Kerjasama antara eksekutif dan legislatif merupakan pilar utama dalam membangun Kabupaten Solok demi kesejahteraan Masyarakat,”ungkapnya.

Setentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Wabup Candra mengurai, bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.270.143.026.029,29 dari target anggaran sebesar Rp1.308.066.519.672,00 atau terealisasi sebesar 97,10 persen.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1.236.006.856.287,49 dari anggaran sebesar Rp1.321.543.449.296,88 atau sebesar 93,53 persen.
Pada sektor pembiayaan, SiLPA Tahun 2024 sebesar Rp13.448.050.124,88 ditambah pengembalian pinjaman revolving dari masyarakat selama Tahun 2025 sebesar Rp12.066.000,00, sehingga total penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp13.460.116.124,88, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak ada.
“Berdasarkan hasil perhitungan anggaran Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Solok memperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp47.596.285.866,68,”terangnya.
Adapun posisi neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2025, Wabup Solok mengungkap, aset daerah sebesar Rp1.990.060.152.278,82, kewajiban sebesar Rp19.761.717.847,90, dan ekuitas sebesar Rp1.970.298.434.430,92.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara umum telah berjalan dengan baik dengan tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Opini WTP 9 Kali
Disisi lain, Wabup Candra menegaskan, Kabupaten Solok kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut. “Pemkab Solok sekaligus berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK melalui OPD teknis terkait,”jelasnya.
Menyambut itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir mengatakan, setelah penyampaian nota penjelasan, pihaknya segera menggagendakan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang dijadwalkan pada Kamis (18/6) disusul kemudian pada Jumat (19/6) akan dilaksanakan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dimaksud.
Lebih jauh, Ivoni Munir menjelaskan, pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dijadwalkan berlangsung pada 25 hingga 28 Juni 2026.
Pada pelaksanaan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tanggal 18 Juni 2026, seluruh fraksi menyampaikan saran, masukan, kritik, pertanyaan, solusi, dan pendapat yang bersifat konstruktif dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui sinergi yang terus terjalin antara eksekutif dan legislatif, diharapkan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Solok semakin berkualitas, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Usai pembacaan nota pengantar, Wakil Bupati Solok Candra menyerahkan naskah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan tahapan pembahasan yang berlaku.
(Melatisan)







