Beritanda.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar kembali mengusulkan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1466/Keuda tanggal 12 Maret 2026 perihal penyampaian Surat Pemberitahuan hasil evaluasi Peraturan Daerah Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Surat Mendagri tersebut, dinyatakan bahwa Kepala Daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Pejak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kemendagri dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan diterima oleh Pemerintah Daerah.
Demikian disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM dalam Sidang Paripurna DPRD terhadap Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026, sehubungan dengan adanya usulan rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah tentang Perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai kumulatif terbuka, Jum’at (27/3/2026) di ruangan Sidang Utama DPRD Kabupaten Tanah Datar.
“Terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 ini, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dimasukkan ke dalam Propemperda tahun 2026 sebagai kumulatif terbuka dan pada saat pembahasan antara antara Bapemperda dan Tim Propemperda, Bapemperda menambahkan 1 (satu) usulan Ranperda inisiatif yaitu Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga Propemperda Tahun 2026 menjadi 12 (dua belas) Ranperda,” sampai Bupati Eka Putra.

Pada kesempatan, Bupati Eka Putra juga sampaikan kepada perangkat daerah pemrakarsa Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda tahun 2026 untuk segera melakukan upaya percepatan penyusunan rancangan Perda tersebut sehingga dapat disampaikan ke DPRD sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Bupati Eka Putra minta Perangkat Daerah untuk menyusun schedule tahapan penyusunan rancangan Perda, memahami substansi rancangan Perda yang akan disusun dengan mempedomani dan mempelajari aturan, segera menyusun naskah akademik dan rancangan Perda sesuai dengan Propemperda 2026, melibatkan tenaga ahli atau stake holder terkait serta mensosialisasikan Ranperda tersebut kepada masyarakat sebelum disampaikan ke DPRD untuk untuk mendapatkan masukan dan saran.

Sebelumnya, Adrijinil Simabura selaku Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Tanah Datar mengatakan, setelah dilakukan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah di luar Propemperda Kabupaten Tanah Datar tahun 2026 antara Tim Ranperda Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Datar semua menjetujuinya.
“Bapemperda dan Tim Propemperda menyepakati untuk memasukan usulan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2026,” sebutnya.

Menyambut itu, Ketua DPRD Anton Yondra, SE, MM didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita menyampaikan, Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan instrumen perencanaan, yang dilakukan dalam setiap pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang ideal dimulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan serta penyebarluasan.
“Untuk penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah, sedangkan penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan DPRD dilaksanakan oleh badan pembentukan peraturan daerah disingkat Bapemperda,” ujarnya.

Dikatakan Anton Yondra, pembahasan perubahan telah dilakukan terhadap 2 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
“Pemda mengusulkan satu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sedangkan DPRD mengusulkan satu Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keduanya diusulkan ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2026,” ujarnya.
Dalam pembahasan disepakati untuk memasukkan 2 (dua) Ranperda di luar Propemperda sesuai yang diusulkan, sehingga ranperda yang akan dibahas pada tahun 2026 menjadi 12 (dua belas) ranperda dengan rincian sebagai berikut :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan Pemprakarsa Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dengan Pemprakarsa Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 dengan Pemprakarsa Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dengan Pemprakarsa Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan Pemprakarsa Dinas Kesehatan
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Datar dengan Pemprakarsa Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan Pemprakarsa Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Nagari dengan Pemprakarsa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana
9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengelolaan Masjid dengan Pemprakarsa Inisiatif DPRD
10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dengan Pemprakarsa Inisiatif DPRD
11. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dengan Pemprakarsa Badan Pendapatan Daerah
12. Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan Pemprakarsa Inisiatif DPRD.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra tersebut turut dihadiri, Forkopimda, Sekda, staf ahli, para asisten, kepala OPD dan pejabat daerah lainnya, Camat dan wali nagari.
(Irfan)







