Beritanda.net – Berhasil mengungkap kasus pengedaran Narkoba, tim Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polres Dharmasraya amankan seorang tersangka berinisial RJ (41), warga Kecamatan Pulau Punjung saat beroperasi di Jorong Tanjung Salilok, Kenagarian Sikabau, sekira pukul 22.30 Wib, Rabu (11/3/2026).
Ihwal penangkapan tersangka yang merupakan seorang petani di Pulau Punjung, berawal dari pengembangan kasus terhadap salah seorang tersangka Inisial IP, sebelumnya sudah diamankan petugas.
Terhadap itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Karytiana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, M.A.P didampingi Kasat Narkoba AKP Azhamu Suharil, SH menyebut, penangkapan tersangka RJ, bermula dari pengembangan kasus dilakukan terhadap tersangka IP, sebelumnya sudah di amankan oleh penyidik Polres Dharmasraya dengan kasus yang sama.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengintaian. Setiba dilokasi anggota Satreskoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RJ.
Dari tangan tersangka, penyidik dapat mengamankan beberapa barang bukti (BB). Diantaranya, 1 buah plastik klip bening, didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu. 1 buah kotak rokok dunhil warna putih yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening didalamnya berisikan 3 buah plastik klip bening ukuran kecil, didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu.

Selanjutnya, juga diamankan, 1 buah plastik klip bening didalamnya berisikan 7 buah plastik klip bening ukuran kecil, didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu.
Selain itu, petugas juga menyita 1 unit timbangan digital merk Camry warna silver. 1 unit handphone merk Vivo warna hitam. Seperangkat alat hisap Bong, dan 2 buah kaca pirek.
Dari pengakuan tersangka, semua barang haram tersebut, termasuk perlengkapan lainnya, merupakan milik yang bersangkitan.
Tanpa membuang waktu lebih lama, petugas langsung membawa diduga tersangka bersama BB ke Markas Komando Polres Dharmasraya, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk saat ini, tersangka bersama BB telah diamankan di balik jeruji besi Polres Dharmasraya, ” terang AKBP Karytiana
Atas perbuatannya, ulas AKBP Karytiana, tersangka dapat di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No: 35 /2009, tentang Narkotika. Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a, UU RI No : 1/2023, tentang KUHP, Jo UU RI No: 1 / 2026, tentang penyesuaian pidana.
” Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara, sambung Kapolres Dharmasraya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu Suharil menegaskan, pihaknya akan terus menyisir pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah Hukum Polres Dharmasraya.
(Afriza Dedek)







