Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Satnarkoba Polres Dharmasraya di Gunung Medan
Beritanda – Tersandung kasus Narkoba, IGR (32), warga Jorong Palo Tobek, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, ditangkap Satresnarkoba(Satuan Resort Narkoba) Polres Dharmasraya sekira pukul 22. 00 Wib Rabu (23/4/25) malam, di kediamann
Terhadap itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi, SH, membenarkan telah mengamankan seorang pria dewasa berinisial IGR karena dugaan pengedar Sabu
Dikatakan, timbulnya kecurigaan terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut,sesuai dengan laporan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim gabungan dari Satresnarkoba dan Satuan Intelkam, langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Kata AKP Rusmardi, ketika penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mengamankan beberapa barang bukti (BB) berupa tiga plastik bening berisi butiran kristal bening diduga berisi sabu. Satu unit timbangan digital. Satu unit ponsel merk Vivo warna biru. Uang tunai Rp 80.000, serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan jarum api dari timah rokok, dan korek api gas.
“Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan di hadapan dua saksi dari unsur masyarakat setempat. Yakni, Mudas Rianto dan Jatmono, merupakan Ketua Pemuda Jorong Palo Tobek, ” terang AKP Rusmardi.
Saat ini. tersangka dan BB telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara..
(Afriza Dedek)