Tersandung Kasus Judi Togel, Seorang Kakek di Padang Ganting Ditangkap Reskrim Polres Tanah Datar
Beritanda – Tersandung kasus judi Togel, seorang kakek yang berstatus sebagai pedagang yang tinggal di di Kecamatan Padang Ganting, ditangkap Jajaran Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanah Datar.
Penangkapan terhadap tersangka SJ (75), dilakukan polisi didalam rumah tersangka di kecamatan Padang Ganting, pada Senin tanggal 18 Januari 2024 lalu.
Penangkapan terhadap tersangka kasus judi Togel, berinisial SJ (75) ini, dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre JR, SH, MH.
Disampaikan, jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan salah seorang laki-laki berinisial SJ (75) yang diduga merupakan seorang pelaku tindak pidana Judi Jenis Togel.
“ Tersangka kami amankan ketika sedang berada didalam rumah miliknya di kecamatan Padang Ganting,” ujar Iptu Ary Andre JR melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (19/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar menyampaikan, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya tindakan yang diduga pidana Judi jenis Togel di seputaran Kecamatan Padang Ganting.
Atas informasi tersebut, Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil menangkap sekaligus mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 179.000, dan 2 (dua) lembar kertas rekapan yang berisikan hasil pencarian dan hasil pemasangan nomor togel dari tersanga.
Selanjutnya, untuk terduga pelaku SJ (75) serta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“ Tersangka diancam dengan Pasal 303 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana,” tutur Iptu Iptu Ary Andre JR
(Damara)