Beritanda.net – Pakaian adat bukan sekadar busana untuk seremoni. Di balik setiap bentuk, warna, dan ornamen, tersimpan sejarah, filosofi, serta jati diri masyarakat yang diwariskan turun-temurun. Agar warisan itu tidak sekadar tersisa sebagai simbol tanpa makna, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mulai memperkuat upaya pendokumentasian sejarah dan filosofi pakaian adat ke dalam sebuah buku yang dapat menjadi rujukan lintas generasi.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) Sejarah dan Narasi Baju Adat bertema “Revitalisasi Adat Salingka Nagari Menjaga Lewat Tulisan” yang digelar Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbupora) Kabupaten Solok Selatan di Aula Disparbupora, Kamis (29/10/2026).
FGD ini menjadi ruang untuk menelusuri sejarah, mengkaji pakem pakaian adat, serta menggali makna yang terkandung dalam setiap unsur busana tradisional Solok Selatan. Lebih dari itu, kegiatan ini diarahkan untuk menghimpun pengetahuan adat yang selama ini banyak diwariskan secara lisan agar terdokumentasi secara tertulis, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Disparbupora Kabupaten Solok Selatan, Pamil Ruskmadani, menegaskan bahwa penggalian sejarah dan filosofi pakaian adat merupakan bagian penting dari upaya menjaga warisan leluhur agar tidak kehilangan makna.
“Melalui tema Revitalisasi Adat Salingka Nagari Menjaga Lewat Tulisan, kita ingin memastikan warisan adat ini tercatat dengan baik, menjadi pedoman bersama, dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ujarnya.
Menurutnya, dokumentasi tertulis diharapkan mampu memperkuat pemahaman masyarakat terhadap pakaian adat, bukan hanya dari segi bentuk dan kelengkapan, melainkan juga nilai-nilai luhur yang melekat di dalamnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Solok Selatan, Drs. Efi Yandri, M.Si., yang turut menjadi narasumber, mengingatkan bahwa penulisan sejarah dan filosofi pakaian adat tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap informasi harus dihimpun secara cermat, sistematis, dan bersumber dari pihak yang benar-benar memahami adat serta budaya setempat.
Penulisan buku, menurutnya, harus menguraikan lebih dari sekadar jenis, bentuk, dan kelengkapan pakaian. Latar belakang sejarah, makna simbol, ketentuan pemakaian, hingga nilai adat yang terkandung di dalamnya perlu dijelaskan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh.
Karena itu, keterlibatan niniak mamak, bundo kanduang, tokoh adat, dan narasumber kompeten lainnya menjadi penting untuk memastikan setiap keterangan sesuai dengan fakta sejarah dan tradisi yang berlaku.
Proses penyusunan buku juga perlu melalui tahapan yang jelas, mulai dari pengumpulan data, penelusuran sejarah, pencatatan keterangan narasumber, verifikasi informasi, hingga penyusunan narasi. Dengan demikian, buku yang diterbitkan nantinya tidak hanya menjadi catatan budaya, tetapi juga referensi yang dapat digunakan pemerintah daerah, masyarakat adat, lembaga pendidikan, dan generasi muda.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Solok Selatan, Taufik Effendi, menyoroti pentingnya perencanaan teknis dalam penyusunan hingga penerbitan buku. Kerangka penulisan, sistematika materi, pembagian tugas tim penyusun, penyuntingan naskah, serta penyediaan ilustrasi dan dokumentasi pendukung harus dipersiapkan secara matang.
Ia menekankan bahwa kekuatan materi perlu diimbangi dengan penyajian yang menarik, terstruktur, dan mudah dipahami berbagai kalangan. Ketepatan istilah adat serta pemeriksaan naskah sebelum diterbitkan juga harus menjadi perhatian agar buku tersebut layak dijadikan referensi pelestarian budaya.
Hal lain yang tidak kalah penting ialah menjaga kekhasan adat salingka nagari. Tradisi yang berkembang di setiap nagari tidak selalu sama sehingga penulisan tidak boleh menyamaratakan seluruh ketentuan adat. Setiap narasi harus merujuk pada sumber yang tepat agar identitas budaya masing-masing nagari tetap terjaga.
Dalam konteks ini, pengalaman dan pengetahuan niniak mamak, bundo kanduang, serta tokoh adat menjadi sumber penting untuk memperkaya informasi, meluruskan pemahaman yang keliru, dan memastikan narasi tertulis tetap sejalan dengan tradisi yang hidup di tengah masyarakat.
Pengalihan pengetahuan adat dari tradisi lisan ke dokumentasi tertulis menjadi salah satu pokok perhatian dalam FGD tersebut. Tradisi lisan tetap memiliki kedudukan penting dalam pewarisan budaya, tetapi pencatatan yang baik diperlukan agar pengetahuan tentang pakaian adat tidak terputus ketika generasi berganti.
Bagi generasi muda, buku sejarah dan filosofi pakaian adat diharapkan dapat membuka pemahaman bahwa busana tradisional bukan semata-mata perlengkapan dalam acara resmi atau seremoni adat. Di dalamnya terdapat identitas, nilai, aturan, dan kearifan lokal yang mencerminkan perjalanan masyarakat Solok Selatan.
FGD ini juga menjadi ruang untuk menghimpun masukan dalam merumuskan panduan penggunaan pakaian adat yang sesuai dengan tradisi. Panduan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam kegiatan pemerintahan, pelaksanaan acara adat, serta pengenalan budaya daerah kepada generasi penerus.
Melalui langkah ini, Pemkab Solok Selatan berupaya menegaskan bahwa pelestarian budaya tidak cukup dilakukan dengan mempertahankan bentuk fisik pakaian adat. Sejarah, filosofi, dan nilai yang menyertainya juga harus dirawat melalui dokumentasi yang akurat dan dapat diwariskan.
Sebab, ketika busana adat masih dikenakan tetapi makna di baliknya mulai dilupakan, sebagian warisan leluhur berisiko kehilangan arti. Pendokumentasian sejarah dan filosofi pakaian adat diharapkan menjadi langkah untuk menjaga agar identitas budaya Solok Selatan tetap hidup, dipahami, dan diteruskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
(Irman Kuto)






