Sita 9 Paket Shabu, Seorang Pelaku Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Datar
Beritanda – Seorang tersangka penyalahgunaan narkoba di Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum, ditangkap Tim Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar, Senin (8/1/ 2024).
Tersangka berinisial IA (44) diringkus polisi ketika sedang berada sendirian di pinggir jalan Jorong Supanjang, Nagari Cubadak.
Terkait itu, Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra melalui Kasat Res Narkoba Polres setempat, AKP Desneri,SH,MH menyebut, ihwal ditangkapnya tersangka, bermula ketika tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas pelaku yang sering mengedarkan narkoba di daerah Tanah Datar.
Mengantongi informasi itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut.
“Saat melakukan penyelidikan, tim memastikan bahwa pria tersebut memang merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba dan langsung melakukan rencana penangkapan,” lanjutnya.
Sekira pukul 21.00 WIB, tim Satres Narkoba Polres Tanah Datar langsung menuju lokasi yang sudah diketahui sebelumnya dan menemukan pelaku sedang berada di pinggir jalan.
“Pelaku diringkus tim di pinggir jalan kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu,”
Kata AKP Desneri, begitu diringkus, petugas langsung melakukan penggeledahan di pekarangan rumah, yang disaksikan oleh Prangkat Desa dan Masyarakat setempat.
“ Dari penggeledahan tersebut, kita menemukan lagi 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip di dalam kandang ayam. Pelaku tidak bisa berkutik lagi dan mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya,” terang Kasatres Narkoba Polres Tanah Datar.
Adapun barang bukti berupa 9 (sembilan) paket yang di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit telepon genggam android merek samsung warna hitam, 1 (satu) unit telepon genggam merek samsung warna hitam serta uang senilai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah)
Tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
” Terhahadap perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 Jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 – 20 tahun,” paparnya.
(Damara)