08:46 | 31 March 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Salah Gunakan Niaga BBM Subsidi, Warga Tanjung Bingkung Diamankan Tipidter Sat Reskrim Polres Solok

melatisan by melatisan
28 March 2025 | 23:40
in Hukrim
0
Salah Gunakan Niaga BBM Subsidi, Warga Tanjung Bingkung Diamankan Tipidter Sat Reskrim Polres Solok

Tim Tipidter Sat Reskrim Polres Solok mengamankan Ega terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah, Senin (24/3/2025)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Salah Gunakan Niaga BBM Subsidi, Warga Tanjung Bingkung Diamankan Tipidter Sat Reskrim Polres Solok

Beritanda – Tim dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan  pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah, Senin (24/3/2025) sekira pukul  17.40 Wib sore, di Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Baca Juga

Barang Bukti

Kedapatan Miliki Ganja, Pemuda Kampung Lopi Sawah Sudut Digelandang ke Kantor Polisi  

27 March 2026
Aktivis

Aktivis Perempuan OSEDA Minta Polres Nias Transparan Tangani Kasus Kekerasan

24 March 2026

Penangkapan terhadap terduga penimbunan BBM Subsidi berinisial SEP alias Ega (27) itu, dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 5/ III/ 2025 / SPKT.SATRESKRIM/ POLRES SOLOK/ POLDA SUMBAR, tanggal 24 MARET 2025.

Terkait itu, Kapolres AKBP Muari, SIK,SE. MH melalui rilis yang diterbitkan Humas Polres Solok mengungkapkan, kronologis Peristiwa penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi itu, bermula dari informasi tentang adanya masyarakat yang mengangkut minyak jenis Pertalite menggunakan 1 ( satu) unit mobil Toyota Kijang warna abu abu Nopol BA 1637 AZ dari SPBU Bandar Bandung Kota Solok menuju Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkuang, kecamatan Kubung, kab Solok.

Begitu mendapatkan informasi, tim unit Tidpiter sat Reskrim polres Solok dibawah pimpinan Kanit melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Alhasil, tersangka atas nama SEP alias Ega sedang melakukan penyalinan dari tangki ke jeregen di semak-semak, Jorong Pasar Jumat, Nagari Tanjung Bingkuang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

“Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh tim ke polres Solok guna proses lebih lanjut,”üjarnya.

Kapolres Solok AKBP Muari menjelaskan, dihadapan saksi-saksi, Tim Tipidter Sat Reskrim Polres Solok mengangkut barang bukti berupa  7 ( tujuh) derigen berisi 35 liter minyak pertalite, 2 (dua ) derigen kosong isi 35 liter, 1 (satu) derigen berisi ¼ liter minyak pertalite, 1 (satu) derigen kosong isi 10 liter, 1 (Satu) corong warna abu abu, 2 (Dua) selang sepanjang  1,5 meter berikut  1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna Abu abu No Pol BA 1637 AZ.

“Kini Tersangkan dan Barang Bukti kita amankan di Mapolres Solok untuk  Proses Penyidikan lebih lanjut, “tutup Kapolres Solok.

(Melatisan)

Tags: BBM SubsidiPolres SolokTidpiter sat Reskrim polres Solok
SendShareTweet

BeritaTerkait

Barang Bukti

Kedapatan Miliki Ganja, Pemuda Kampung Lopi Sawah Sudut Digelandang ke Kantor Polisi  

27 March 2026
Aktivis

Aktivis Perempuan OSEDA Minta Polres Nias Transparan Tangani Kasus Kekerasan

24 March 2026

Miris! Kantor LBH HBB Justru Jadi Sasaran Kejahatan

20 March 2026

Pengedaran Narkoba Makin Gawat! Satres Narkoba Polres Solok Tangkap Pelaku Asal Cupak dengan Barang Bukti 19 Paket Sabu

14 March 2026

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Dharmasraya Amankan Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti Jenis Sabu

14 March 2026

Pastikan Dalam Kondisi Baik, Polres Solok Cek Senjata Api yang Dipegang Personil

9 March 2026

POPULAR

Jasman

RSUD Sungai Dareh Buka Penerimaan Tenaga Kontrak Formasi Akuntansi/Keuangan, Ini Syaratnya

25 March 2026
Bupati Annisa

Hadiri Halalbihalal Suku Panai, Bupati Annisa Alokasikan Rp 3 Milyar Dana Perbaikan Jalan IX Koto

28 March 2026
LKPD

Pertama Serahkan LKPD ke BPK RI, Tanah Datar Targetkan Raih WTP Kembali

26 March 2026
Paripurna

Usulkan Kembali Dua Ranperda Tahun 2026, DPRD Tanah Datar Setujui Propemperda 12 Ranperda

27 March 2026
Ranperda

Bupati Eka Putra Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Ranperda Strategis di DPRD Tanah Datar

28 March 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Ditutup Bupati Eka Putra, Trophy Jordus Cup XXII Diboyong MMP FC ke Singkarak Solok  
  • Jordus Cup 2026: MMP FC Juara, Gulingkan Duo Swarna di Final 3-1
  • Delapan Fraksi Sampaikan Pandangan Umum terhadap Tiga Ranperda, DPRD Tanah Datar Soroti Optimalisasi PAD dan Kawasan Tanpa Rokok
  • Diikuti Kapolres AKBP Agung Prajanaya, Personil Polres Solok Jalani Pemerikasaan Kesehatan Berkala
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In