Salah Gunakan Niaga BBM Subsidi, Warga Tanjung Bingkung Diamankan Tipidter Sat Reskrim Polres Solok
Beritanda – Tim dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah, Senin (24/3/2025) sekira pukul 17.40 Wib sore, di Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Penangkapan terhadap terduga penimbunan BBM Subsidi berinisial SEP alias Ega (27) itu, dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 5/ III/ 2025 / SPKT.SATRESKRIM/ POLRES SOLOK/ POLDA SUMBAR, tanggal 24 MARET 2025.
Terkait itu, Kapolres AKBP Muari, SIK,SE. MH melalui rilis yang diterbitkan Humas Polres Solok mengungkapkan, kronologis Peristiwa penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi itu, bermula dari informasi tentang adanya masyarakat yang mengangkut minyak jenis Pertalite menggunakan 1 ( satu) unit mobil Toyota Kijang warna abu abu Nopol BA 1637 AZ dari SPBU Bandar Bandung Kota Solok menuju Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkuang, kecamatan Kubung, kab Solok.

Begitu mendapatkan informasi, tim unit Tidpiter sat Reskrim polres Solok dibawah pimpinan Kanit melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Alhasil, tersangka atas nama SEP alias Ega sedang melakukan penyalinan dari tangki ke jeregen di semak-semak, Jorong Pasar Jumat, Nagari Tanjung Bingkuang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
“Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh tim ke polres Solok guna proses lebih lanjut,”üjarnya.
Kapolres Solok AKBP Muari menjelaskan, dihadapan saksi-saksi, Tim Tipidter Sat Reskrim Polres Solok mengangkut barang bukti berupa 7 ( tujuh) derigen berisi 35 liter minyak pertalite, 2 (dua ) derigen kosong isi 35 liter, 1 (satu) derigen berisi ¼ liter minyak pertalite, 1 (satu) derigen kosong isi 10 liter, 1 (Satu) corong warna abu abu, 2 (Dua) selang sepanjang 1,5 meter berikut 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna Abu abu No Pol BA 1637 AZ.
“Kini Tersangkan dan Barang Bukti kita amankan di Mapolres Solok untuk Proses Penyidikan lebih lanjut, “tutup Kapolres Solok.
(Melatisan)