Sah! Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disepakati Bupati dan DPRD Dharmasraya
Beritanda – Bupati Annisa Suci Ramadhani bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas nama nama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah
Kesepakatan itu diperoleh melalui rapat paripurna DPRD Dharmasraya yang dipimpin Ketua DPRD setempat, Jemi Hendra, didampingi Wakil Ketua I, Sujito, Wakil Ketua II, Ade Sudarman, serta anggota dewan terhormat lainnya.
Hadir pada kesempatan Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), beserta tamu undangan lainnya, menyaksikan proses penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Terhadap itu, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menyampaikan, perubahan Perda No: 1 / 2024 tentang pajak dan retribusi, langkah penting dalam menyesuaikan kebijakan daerah, dengan kebijakan nasional.
Perda juga merupakan strategi pemerintah daerah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi ditengah kebijakan pemangkasan anggaran saat ini. Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Perubahan Perda dilakukan saat ini. Tidak sebatas menyesuaikan dengan arah kebijakan pusat. Terpenting lagi, sebagai strategi konkret meningkatkan pendapatan daerah. Sehingga daerah mampu menyiasati efisiensi anggaran tanpa mengorbankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” terang Annisa.

Ia juga menjelaskan, imbas pemberlakuan inpres tersebut telah menyebabkan pemotongan anggaran pada akun tertentu. Mulai dari perjalanan dinas, infrastruktur fisik dan publikasi. Bahkan pemotongan DAU dan DAK PU untuk Kabupaten Dharmasraya menjadi Nol Rupiah.
Karena alasan itu, pemerintah daerah harus beradaptasi dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintahan pusat. Tentunya dengan cara meningkatkan PAD.
Melalui Perda, kata dia, pemerintah daerah memiliki dasar hukum dalam mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah.
Pasalnya, sudah dua bulan berjalan kepemimpinan Annisa – Leliarni sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya. Telah mengidentifikasi sumber kebocoran anggaran dan PAD.
Kedepan, pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan, Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk dalam meningkatkan target PAD baru bagi perangkat daerah.
Sementara itu, anggota DPRD Dharmasraya melalui juru bicaranya H. Eri Saputra membacakan pernyataan tertulis tanggapan fraksi. Dengan bulat menyetujui Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selesai disepakati, Perda dimaksud akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi. Selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk proses registrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(Afriza Dedek)