Program Jaksa Garda Desa/Nagari Diapresiasi Pjs Bupati Solok
Beritanda – Seluruh camat dan para wali nagari di Kabupaten Solok mengikuti Sosialisasi Jaksa Garda Desa / Nagari Tahun 2024 yang digelar Kejaksaan tinggi Sumbar di Kabupaten Solok, Selasa (29/10) di Gedung Solok Nan Indah Arosuka.
Sosialisasi yang berlangsung satu hari itu, dibuka Pjs Bupati Solok Akbar Ali dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar diwakil Asisten Intelijen Efendi Eka Saputra, Kepala DPMD Prov. Sumbar Mahdianur SE, MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S. Sos, M. Si, Kepala Kejaksaan Negeri Solok diwakili Kasi Intelejen Rova Yofirsta, SH, Kepala DPMN Kab Solok Romi Hendrawan serta Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kab Solok.
Mengirngi itu, Kepala Dinas PMD Provinsi Sumbar, Mahdianur menjelaskan, Program Jaksa Garda Desa / Nagari merupakan upaya memaksimalkan penggunaan dana desa dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh para Kepala Desa / Wali Nagari.
Kata Mahdianur, Jaksa Garda Desa membantu wali Nagari dalam mengawal pemanfaatan dana yang efektif, akuntabel guna peningkatan ekonomi masyarakat dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Nagari.
Karena itu, Program ini diharapkan menjadi bagian dalam pembinaan hukum kapasitas perangkat nagari karena kita sebagai pelaksana kebijakan yang merupakan faktor penting dalam keberhasilan program program yang di biayai dari dana desa.”Program Jaksa Garda Desa menjadi upaya dalam melakukan asistensi dan bimbingan penyuluhan hukum bagi para aparatur dan masyarakat,” jelasnya.
Menyambut itu, Pjs. Bupati Solok Akbar Ali sangat mengapresiasi langkah yang di lakukan oleh jajaran Kejati karena telah memberikan perhatian khusus kepada semua dalam memanfaatkan pengelolaan pertanggung jawaban dana desa/nagari.
Disampaikan Akbar Ali, pembangunan itu dilakukan dari pinggiran, dan desa/nagari dijadikan sebagai garda terdepan dalam memperkokoh pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan. “Program ini digunakan oleh para perangkat nagari untuk bertanya kepada Kejaksaan jika ada suatu hal yang dihadapi dalam pengelolaan pemanfaatan dana desa yang masih belum jelas,” papar Akbar Ali.
Dengan bertanya, ulas Pjs. Bupati Solok, bisa menggunakan dana desa untuk pembangunan ekonomi, inovasi dan kesejahteraan masyarakat. “Karena itu, dengan menggunakan prinsip tertib aturan, tertib perencanaan, tertib anggaran, tertib pelaksanaan dan pelaporan, Insya Allah kegiatan dan program program di nagari bisa berjalan dengan lancar,”ungkap Akbar Ali.
(Ismardi)