Persuasif, Satpol PP Kabupaten Solok Lakukan Penertiban PKL di Taman Tugu Ayam dan RSUD Arosuka
Beritanda – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melakukan aktivitas ekonomi di kawasan ibukota Kabupaten Solok di Arosuka, khususnya pada kawasan Tugu Ayam hingga depan perkantoran kantor bupati Solok serta depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arosuka, mulai mengusik kenyamaman dan keindahan kawasan.
Guna mengantisipasi terjadi kesemrawutan yang akut, Kasat Satpol PP Elafki, S.Pd. MM menginstruksikan Sekretaris Pol PP Drs. Alfajri melaksanakan kegiatan penertiban bersama personil Satpol PP setempat.
Kebijakan penertiban PKL dimaksud, menurut Sekretaris Pol-PP Kabupaten Solok, Alfajri, sesuai dengan amanat Perda (Peraturan daerah) nomor 9 tahun 2019 Bab VIII tentang Tertib Pedagang Kaki Lima pasal 30 yang menyebutkan: setiap pedagang kali lima dilarang melakukan kegiatan usahannya di tempat yang tidak di tetapkan untuk lokasi untuk berdagang”.
” Berdasarkan peraturan daerah tersebut, kita diperintah Kasat Satpol PP melaksanakan kegiatan penertiban,” ujar Alfajri kepada Beritanda.net, Kamis (10/4/2025) di Arosuka,

Disebutkan Alfajri, lokasi penertiban PKL berada di seputaran Tugu Ayam Arosuka sampai ke depan komplek perkantoran Bupati Solok dan kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Menurutnya, kegiatan penertiban tersebut di lakukan kepada para pedagang secara persuasif dan secara kekeluargaan. Karena itu, pihaknya mengapresiasi para pedagang yang mengikuti apa yang diarahkan kepada mereka.
“Petugas yang turun melakukan penertiban melaksanakan tugas berdasarkan SOP yang di berikan, sehingga kegiatan berlangsung lancar dan tidak terjadi konflik antara petugas penertiban dan para pedagang yang di tertibkan,”sebut Sekretaris Satpol PP Kabupaten Solok.
(Ismardi)