Beritanda.net – Pengukuhan Pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok Periode 2024–2029 dengan Ketua Reflidon Dt. Kayo, dilakukan oleh Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Fauzi Bahar Dt Nan Sati bersamaan dengan Sosialisasi Pidana Adat, Rabu (3/6) di aula Islamic Centre Kotobaru.
Pengukuhan pengurus LKAAM sekaligus sosialisasi Pidana Adat ini, berlangsung dihadapan Bupati Solok Jon Firman Pandu, unsur Forkopimda, Kepala Agrinas Palma Nusantara Wilayah Sumbar–Jambi, Brigjen TNI (Purn) Chairul Anwar Mandailing, para ninik mamak, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
Mengiringi itu, Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Fauzi Bahar menyampaikan, bahwa LKAAM memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah adat Minangkabau di tengah perkembangan zaman.
Fauzi Bahar berharap pengurus LKAAM yang baru dikukuhkan dapat menjalankan amanah dengan baik serta mampu menjadi mitra pemerintah dalam membangun masyarakat yang berlandaskan adat dan budaya.
Pengukuhan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sebagai wadah pemersatu ninik mamak dan tokoh adat di Kabupaten Solok.

Menyambut itu, Bupati Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi pidana adat yang dinilai sangat penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai adat dan hukum adat yang berkembang di tengah masyarakat Minangkabau.
Kata Bupati, keberadaan lembaga adat memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban sosial, menyelesaikan berbagai persoalan kemasyarakatan secara musyawarah, serta menjadi benteng dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.“Adat dan syarak merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat Minangkabau,”ujar Jon Pandu.
Melalui sosialisasi pidana adat ini, diharapkan masyarakat semakin memahami fungsi hukum adat sebagai salah satu sarana penyelesaian persoalan sosial yang mengedepankan nilai keadilan, kebersamaan, dan perdamaian.
Sementara itu, Ketua LKAAM Kabupaten Solok Reflidon Dt. Kayo menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat peran lembaga adat dalam pembinaan masyarakat, penyelesaian sengketa adat, serta pelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau yang menjadi identitas masyarakat Kabupaten Solok.
Prosesi pengkuhan Pengurus LKAAM ini diiringi dengan sosialisasi mengenai pidana adat yang menghadirkan berbagai narasumber, sekaligus menjadi forum diskusi untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kelestarian adat dan budaya setempat.
(Melatisan)






