Kedapatan Bolos Sekolah, 8 Pelajar SLTA Terjaring Razia Satpol PP dan Damkar Kab. Solok
Beritanda – Kedapatan bolos sekolah, sebanyak delapan orang pelajar SLTA di Kabupaten Solok terjaring operasi penertiban pelajar yang dilakukan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok, Selasa (27/8/2024).
Para pelajar tersebut, berasal dari SMK Negeri 1 Gunung Talang dan 1 orang merupakan siswa SMK Budi Mulya. Mereka diamankan petugas di kawasan kecamatan Gunung Talang.
Terkait itu, Kasat Satpol PP dan Damkar Elafki S.Pd MM menyebutkan, pihaknya melakukan penertiban pelajar sebagai pengejewantahan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan ketertiban umum pasal 26 ayat 1 yang mengatur tertib Pelajar.
Sebagai institusi penegak Perda, personil Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok melaksanakan operasi ketertiban umum guna mengatur tertib pelajar.
Razia pelajar ini langsung dipimpin Kabid Penegakan Perda Rubi Eka Putra bersama puluhan anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok
“Semua pelajar yang terjaring razia, kita bawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok di Arosuka untuk dimintai keterangan,” ujar Elafki.
Dengan pendekatan edukatif, bersama Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Alfajri para pelajar tersebut dikumpulkan guna pencatatan data identitas serta membusat surat perjanjian.
Terhadap ke delapan pelajar yang diamankan tersebut, sebelum dipulangkan dengan dijeput oleh orang tua masng-masing, Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Solok akan memanggil guru dari masing-masing sekolah, SMK Negeri 1 Gunung Talang dan SMK Budi Mulya, guna penyesuaian data siswa siswa yang di tertibkan.
Selain itu, sebagai bentuk edukasi dan efek jera, para pelajar yang terjaring razia sekolah itu diberikan sanksi berupa goro membersihkan halaman Satpol PP dan Damkar.
“Diharapkan dengan hukuman sosial itu, para siswa akan menjadi jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan bolos pada saat jam pelajaran Sekolah,” ungkap Alfajri.
(Ismardi)