Beritanda – Sehari setelah KPU Kabupaten Solok menetapkan pemenang Pilkada tahun 2024, DPRD setempat langsung mengumumkan pasangan Jon Firman Pandu – Candra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Masa Jabatan 2025-2030.
Pengumuman Bupati-Wakil Bupati Solok terpilih ini, sejalan dengan Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2021-2025 yang dilaksanakan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok. Jum’at (10/1/ 2025) di Arosuka.
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kab Solok Ivoni Munir didampingi Wakil Ketua DPRD Armen Plani dan Muklis, serta dihadiri Wakil Bupati periode 2021-2025 sekaligus Bupati Solok Terpilih Masa Jabatan 2025-2030 Jon Firman Pandu, Wakil Bupati Terpilih H.Candra, SHI, Ketua KPU Kab Solok : Hasbullah Alqomar beserta Komisioner, Ketua Bawaslu Titony Tanjung beserta Jajaran, Forkopimda, Ketua Partai Politik, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, kepala OPD dan Camat se Kab Solok.
Mengiringi itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir mengatakan, pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Solok Terpilih ini mengacu kepada hasil penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada tanggal 27 November 2024 lalu, yang diikuti tiga pasangan calon (Paslon) sebagai kontestan Pilkada.
Dari hasil penghitungan suara, Pasangan nomor urut 1 Calon Bupati-Wakil Bupati Solok, H.Budi Satriadi – Hardinalis Kobal memperoleh suara sebanyak 28.053 suara
Pasangan nomor urut 2 Calon Bupati-Wakil Bupati Solok Bupati, Ny. Hj Emiko dan Calon Wakil Bupati Iwan Afriadi No Urut 2 memperoleh suara 45.810 suara
Pasangan nomor urut 3 Calon Bupati-Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu dan Calon Wakil Bupati H.Candra memperoleh dukungan sebanyak 88.615 suara.
Kata Ivoni Munir, dengan telah dilaksanakannya dengan baik kontestasi pemilihan Kepala Daerah di Kab Solok, maka mengacu kepada Undang-undang dan aturan Pilkada, DPRD Kabupaten Solok bisa mengumumkan hasil Bupati dan Wakil Bupati Terpilih masa jabatan 2025-2030.
Atas dalasan itu, Ketua DPRD Kab Solok Ivoni Munir sekaligus membacakan Surat Keputusan DPRD Kab Solok tentang Pengusulan Pemberhentian Bupati Capt, H.Epyardi Asda, M.Mar dan Wakil Bupati Jon Firman Pandu,SH masa jabatan 2021-2025, disusul kemudian dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD Kab Solok tentang Pengusulan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Terpilih yakni Jon Firman Pandu, SH selaku Bupati dan H. Candra, S.H.I selaku Wakil Bupati Terpilih masa jabatan 2025-2030.
Menyambut itu, Jon Firman Pandu dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Solok periode 2021-2025, memohon maaf yang sebesar-besarnya karena belum bisa melaksankan tugas secara baik dan maksimal.
Ia serta erta mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Anggota DPRD, Kepala OPD beserta Jajaran, Camat, Wali Nagari yang telah mendukung penuh seluruh kegiatan kita dari awal masa pelantikan sampai saat ini.
Namun demikian, sebagai Bupati Terpilih, Jon Firman Pandu yang dikenal dengan panggilan JFP itu, mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang telah diamanahkan kepada dirinya untuk 5 tahun kedepan.
“Kami memohon kepada seluruh pihak terkait agar bisa memberikan arahan serta bimbingan bagaimana kinerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030 berjalan dengan baik dan bisa memberikan hasil yang maksimal,”pintanya
Pada kesempatan, masing-masing Fraksi Partai di DPRD Kabupaten Solok juga menyampaikan terimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2021-2025 Capt, H. Epyardi Asda, M.Mar dan Jon Firman Pandu, karena telah melaksanakan tugas dengan baik.
Ucapan selamat diarahkan pula kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih masa jabatan 2025-2030 Jon Firman Pandu, SH dan H. Candra S.H.I, dengan harapan bisa mengemban amanah masyarakat dengan baik, menuju Solok yang berbudi, Solok Bersemi dengan suasana Sejuk dan Damai dengan tujuan Kab Solok terbaik.
(Zul Muncak)