02:28 | 2 July 2025
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Politik

Evaluasi Sentra Gakkumdu: Dari Lima Laporan Pilkada 2024, Semuanya Tidak  Dapat Ditindaklanjuti

melatisan by melatisan
30 January 2025 | 19:27
in Politik
0
Evaluasi Sentra Gakkumdu: Dari Lima Laporan Pilkada 2024, Semuanya Tidak  Dapat Ditindaklanjuti

Rapat Evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Evaluasi Sentra Gakkumdu: Dari Lima Laporan Pilkada 2024, Semuanya Tidak  Dapat Ditindaklanjuti

Beritanda –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok menggelar rapat koordinasi evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait Pemilihan Tahun 2024, Kamis (30/1/2025) di Aula D’Relazion Cafe & Resto.

Baca Juga

Donizar

Gercep Menetapkan Bupati Terpilih,   Anggota DPRD Sumbar Donizar Apresiasi Kinerja KPU Dan DPRD Pasaman

9 May 2025
KPU Pasaman

Sah! KPU Tetapkan Welly Suhery-Parulian Dalimunte Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Terpilih

9 May 2025

Dihadiri perwakilan partai politik, Kepolisian, Kejaksaan, Bawaslu Kabupaten Solok, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), serta insan pers,  Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok menyampaikan harapan agar kegiatan ini menjadi momentum evaluasi untuk meningkatkan kinerja Sentra Gakkumdu ke depan.

Mengiringi itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, Ir. Gadis menekankan pentingnya evaluasi Gakkumdu guna memperoleh saran, kritik, serta ide dari peserta rapat terkait penanganan pelanggaran Pemilu 2024.

“Dari lima laporan yang diregister Bawaslu, semuanya tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Meski demikian, kami tetap berupaya maksimal memproses setiap laporan agar masyarakat mengetahui langkah-langkah yang telah ditempuh,” jelas Ir. Gadis.

Rapat Evaluasi Gakkumdu yang  menghadirkann narasumber utama, Dr. Hengki Andora, SH., LL.M, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas  itu, menguraikan dasar hukum pembentukan Sentra Gakkumdu yang diatur dalam Pasal 152 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Sentra Gakkumdu bekerja berdasarkan peraturan bersama Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum pemilu,” jelas Hengki.

Ia juga menyoroti tantangan besar dalam penanganan kasus politik uang. Menurutnya, keterbatasan waktu menjadi celah yang menghambat proses penyidikan, sehingga banyak kasus yang akhirnya tidak bisa dijerat secara hukum.

“Masyarakat juga semakin apatis terhadap proses hukum. Mereka enggan melaporkan pelanggaran pemilu yang diketahui. Hal ini memperparah kondisi penegakan hukum pemilu,” tambah Hengki.

Melalui rapat evaluasi ini, diharapkan Sentra Gakkumdu Kabupaten Solok dapat melakukan pembenahan dan meningkatkan kinerja dalam mengawal proses pemilu yang bersih dan berintegritas di masa mendatang.

(Zul Muncak)

Tags: Bawaslu Kabupaten SolokEvaluasi GakkumduRapat Evaluasi
SendShareTweet

BeritaTerkait

Donizar

Gercep Menetapkan Bupati Terpilih,   Anggota DPRD Sumbar Donizar Apresiasi Kinerja KPU Dan DPRD Pasaman

9 May 2025
KPU Pasaman

Sah! KPU Tetapkan Welly Suhery-Parulian Dalimunte Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Terpilih

9 May 2025

PSU Pilkada Pasaman: Raih Suara Terbanyak,  Welly Suheri-Parulian Menang Lagi

25 April 2025

PSU Pasaman Aman dan Bermartabat, Ketua Milenial SASUAI Ulul Azmi Sampaikan Apresiasi 

21 April 2025

PSU Pilbup Pasaman Sabtu 19 April 2025, Ayo Ke TPS!

13 April 2025

Pilkada 2024 Selesai, KPU Kota Solok Resmi Bubarkan Badan Adhoc

12 February 2025

POPULAR

Bawa Bantuan Rp 92 Juta Bagi Pembangunan RTLH dan Korban Kebakaran, Bupati Jon Firman Pandu Kunjungi Nagari Surian dan Sungai Nanam

Bawa Bantuan Rp 92 Juta Bagi Pembangunan RTLH dan Korban Kebakaran, Bupati Jon Firman Pandu Kunjungi Nagari Surian dan Sungai Nanam

25 June 2025
Ada Laporan Bau Amis Air Bersih, Bupati Annisa Sidak Ke RSUD Sungai Dareh

Ada Laporan Bau Amis Air Bersih, Bupati Annisa Sidak Ke RSUD Sungai Dareh

27 April 2025
Canangkan Desa Cantik, Wabup Candra: Data Merupakan Kunci Untuk Mengurai Berbagai Persoalan Secara Sistematis

Canangkan Desa Cantik, Wabup Candra: Data Merupakan Kunci Untuk Mengurai Berbagai Persoalan Secara Sistematis

25 June 2025
Bupati Annisa

BupatiAnnisa Sambut Hangat Kedatangan Sekretaris Dirjen SDA Kementerian PU, Sinyal Pembangunan Sekolah Rakyat Kian Mengkristal

30 May 2025
Khidmat, Upacara HUT Bhayangkara Ke-79 Dihadiri Bupati dan Ketua DPRD Dharmasraya

Khidmat, Upacara HUT Bhayangkara Ke-79 Dihadiri Bupati dan Ketua DPRD Dharmasraya

1 July 2025

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Khidmat, Upacara HUT Bhayangkara Ke-79 Dihadiri Bupati dan Ketua DPRD Dharmasraya
  • Kantor Dinas Pertanian Tanah Datar Ludes Terbakar, Bupati Eka Putra: Musibah Ini Menjadi Peringatan Agar Tetap Waspada Terhadap Bahaya Kebakaran
  • Bawa Bantuan Rp 92 Juta Bagi Pembangunan RTLH dan Korban Kebakaran, Bupati Jon Firman Pandu Kunjungi Nagari Surian dan Sungai Nanam
  • Canangkan Desa Cantik, Wabup Candra: Data Merupakan Kunci Untuk Mengurai Berbagai Persoalan Secara Sistematis
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In