18:56 | 14 January 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua Pengedar dengan BB 56 Paket Shabu di Tangkap Polisi Pasaman Barat

redaksi by redaksi
28 February 2024 | 17:29
in Hukrim
0
Dua Pengedar dengan BB 56 Paket Shabu di Tangkap Polisi Pasaman Barat

Barang bukti Shabu diamankan bersama dua tersangka pengedar di Polres Pasaman Barat

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Dua Pengedar dengan BB 56 Paket Shabu di Tangkap Polisi Pasaman Barat

Beritanda –  Merespon informasi dari masyarakat tentang maraknya aktivitas penyalahgunaan Narkotika, petugas satuan Reserse Narkotika Polres Pasaman Barat akhirnya berhasil menangkap dua tersangka di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (26/2/2024).

Baca Juga

amankan

Ketahuan Menyimpan “Barang Haram” Jenis Sabu, IW, Warga Talang Dibawa ke Polres Solok  

10 January 2026
Wagub Vasco

Sambangi Kapolda, Wagub Vasko Dorong Tuntaskan Kasus Penganiayaan Terhadap Perempuan Tua di Pasaman

6 January 2026

Kedua tersangka berinisial PR (55) dan AP (30) diringkus polisi   sekitar pukul 17.00 WIB serta mengamankan sebanyak 56 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

Terkait itu,  Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, Rabu  (28/2) mengungkapkan, informasi yang diperoleh oleh petugas kemudian dikembangkan, sehingga diketahui  kedua pelaku merupakan pengedar Narkotika jenis sabu.

Atas dasar itu, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dituju sebelum dilakukan penangkapan, guna memantau aktivitas kedua pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada sebuah rumah yang berada di Jorong Sidomulyo Nagari Mudiak Labuah. Di rumah tersebut terdapat dua orang lelaki yang sedang duduk di teras rumah,” terangnya.

Tak mau kehilangan target, Petugas Satres Narkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penanggkapan, sekaligus penggeledahan terhadap kedua pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan perwakilan masyarakat setempat.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan disaku bagian depan sebelah kiri celana yang dipakai oleh pelaku PR satu buah botol plastik warna bening dan di dalamnya terdapat dua bungkus plastik warna bening, yang berisi 56 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

“ Begitu ditangkap, barang bukti bersama tersangka kita bawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk pengusutan lebih lanjut,” ujar AKP Eri Yanto.  

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Milyar.

(Aft)

Tags: Dua PengedarPaket ShabuPolres Pasaman Barat.
SendShareTweet

BeritaTerkait

amankan

Ketahuan Menyimpan “Barang Haram” Jenis Sabu, IW, Warga Talang Dibawa ke Polres Solok  

10 January 2026
Wagub Vasco

Sambangi Kapolda, Wagub Vasko Dorong Tuntaskan Kasus Penganiayaan Terhadap Perempuan Tua di Pasaman

6 January 2026

Terbukti Tilep Dana Desa, Eks Wali Nagari Panti Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

6 January 2026

Polres Tanah Datar Musnahkan 27 Kg Ganja, Wabup Ahmad Fadly Tegaskan Siap Bersinergi Berantas Narkoba

6 December 2025

Teken Perjanjian Kerjasama dengan Pemkab Tanah Datar, Kejari Berlakukan Pidana Kerja Sosial

2 December 2025

Pendampingan Hukum, Kajari Dharmasraya Tinjau Proyek Pembangunan Jalan

28 November 2025

POPULAR

Patroli

Aktif Patroli Siang, Petugas Polsek Hiliran Gumanti Sampaikan Pesan Kamtibmas Hingga ke Rumah Warga

7 January 2026
Paripurna

Puncak Peringatan HUT ke-22 Dharmasraya, Bupati Annisa Sampaikan Progres Pembangunan 2025 Dihadapan Sidang Paripurna DPRD

7 January 2026
Dharmasraya

Perjalanan 22 Tahun Kabupaten Dharmasraya, Bupati Annisa Beberkan Lompatan Pembangunan

6 January 2026
Tinjau

BWS Sumatera V Siapkan 50 Unit Alat Berat, Gubernur Sumbar Minta Segera Turunkan untuk Normalisasi Pendangkalan Sungai  

7 January 2026
Panen

Panen Raya Jagung  Merupakan Komitmen Polres Solok Dukung Program Ketahanan Pangan 2026

8 January 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Kebebasan Pers Bukan Tameng Kebal Hukum
  • Perkuat Rencana Revitalisasi Pasar Serikat C Batusangkar, Bupati Eka Putra Sambangi Dirjen PDN Kemendag RI
  • Ikuti Rakor dengan Mendagri dan Kepala BNPB, Wabup Ahmad Fadly Minta Tambahan Huntara di Tanah Datar
  • Mendagri Tito Karnavian Dorong Kepala Daerah Manfaatkan Program Nasional 300 Ribu Jembatan Gantung
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In