Beritanda.net – Panitia Kusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya gelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Sosial, Bagian Hukum, Camat, dan Wali Nagari se-Dharmasraya, di ruang sidang sekretariat DPR setempat,Jumat (6/12).
Hadir pada kesempatan, Ketua Pansus II Dedek Amarta, SH, didampingi Irzal Rianto, Pasdisata Dt Kabilangan., A.Md, Amrizal., SH, Bayu Irawan, Sugiono, M. Yasin, Agusnadi Dt Rajo Adil, S.H., Sutan Riki Alkhalik.,A.Md, dan Zulhendra Antoni. Selain itu, juga dihadiri langsung wakil ketua I DPRD Dharmasraya Sujito.
Dedek Amarta, SH menjelaskan, sistematika Ranperda penanggulangan kemiskinan, terdiri dari X Bab dan 53 Pasal. Adapun ruang lingkup pengaturan Ranperda. Lebih mengedepankan hak dan tanggung jawab. Pendataan dan pengelolaan data fakir miskin. Penanganan fakir miskin di wilayah nagari. Rencana penanggulangan kemiskinan daerah. Peran serta masyarakat. Dilanjutkan dengan pembinaan dan pengawasan serta pendanaan. Adapun sasarannya, lebih ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok ataupun masyarakat.
Bentuk penanganan fakir miskin hugabdituang dalam Ranperda. Diantaranya, pengembangan potensi diri. Memberikan bantuan pangan dan sandang. Penyediaan layanan perumahan,. Penyediaan layanan kesehatan. Penyediaan layanan pendidikan. Penyediaan akses kesempatan kerja, dan berusaha. Bantuan hukum dan pelayanan sosial.
Pansus II juga menerima masukan, saran ataupun informasi dari peserta. Hal ini, akan menjadi acuan dalam pembahasan. Dengan mengkaji, serta menyesuaikan informasi. Untuk kesempurnaan, sehingga akan mampu menurunkan angka kemiskinan.
(Afriza Dedek)