DPC PPP Kota Padang Resmi Buka Pendaftaran Calon Walikota/Wakil Walikota 2024 – 2029
Beritanda – Dewan Perwakilan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kota Padang membuka pendaftaran bagi calon Walikota/Wakil Walikota Padang.
“PPP memanggil putra putri terbaik Kota Padang untuk mendaftar sebagai calon Walikota/Wakil Walikota Padang periode 2024 – 2029. Mulai hari ini hingga 22 Mei, sudah bisa mengambil formulirnya di kantor PPP di Jalan Purus V Nomor 113 Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang,” ucap Ketua Pansel DPC PPP Kota Padang Indra Guswadi didampingi Sekretaris Firdaus Ardianto kepada wartawan, Kamis (2/5).
Lebih lanjut dijelaskannya, pengambilan formulir pendaftaran dimulai 2 – 22 Mei mendatang. Sementara untuk jadwal pengembalian formulir dijadwalkan hingga 31 Mei 2024.
“Pengambilan formulir bisa diwakilkan, untuk pengembalian wajib calon yang bersangkutan datang ke kantor PPP Kota Padang. Sebab kami melihat kesungguhan dari mereka memilih PPP sebagai partai pengusung Calon Walikota/Wakil Walikota,” jelas Indra Guswadi, Ketua Panitia Seleksi Calon Walikota/Wakil Walikota 2024-2029.
Diterangkan, persyaratan bagi bakal Calon Walikota/Wakil Walikota 2024-2029, yakni bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, perpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat dan berusia paling rendah 25 tahun serta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
Selanjutnya, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
Indra Guswadi menyebut, bakal calon juga harus menyerahkan daftar laporan harta kekayaan pribadi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Kepada para calon, sambungnya, bersedia mengikuti seluruh proses seleksi administrasi dan seleksi kompetensi meliputi pemaparan visi dan misi dan fit and proper test. Bersedia mengikuti dan menjalankan program survei elektabilitas.
Senada, Firdaus Ardianto menambahkan, sebelum dibukanya pendaftaran secara resmi, sudah ada pendekatan dari partai lainnya untuk merapat ke PPP. Bahkan calonnya pun demikian. Sebab, PPP sudah mengantongi dua kursi di DPRD Kota Padang.
“ Partai lainnya membutuhkan PPP untuk melengkapi persyaratan 20 persen persyaratan pengusungan calon walikota/wakil walikota maju dalam pesta demokrasi yang digelar November mendatang,” ujar Firdaus Ardianto.
(Dev)