Beritanda.net – Guna memperkuat pemahaman hukum sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan di sektor pendidikan, Kejaksaan Negeri Pasaman memberi Penerangan dan Penyuluhan Hukum kepada para kepala sekolah se-Kabupaten Pasaman, Kamis (26/2/2026) di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman.
Diikuti sekitar 80 peserta, terdiri dari kepala sekolah tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, pengawas sekolah, serta Ketua MKKS, penyuluhan hukum ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Hendi Arifin, S.H, M.H, didampingi Kasi Intelijen Riki Supriadi, SH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Munawir, SH, MH, serta dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman.
Mengirngi itu, Kajari Pasaman Hendi Arifin menjelaskan, kegiatan penerangan dan Penyuluhan Hukum dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, berdasarkan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Muhibuddin, SH, MH.
“Penerangan dan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para kepala sekolah mengenai tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam pengamanan dan pendampingan Proyek Strategis Nasional maupun Daerah di lingkungan pendidikan,” ujar Hendi Arifin.

Ia menegaskan, pendampingan hukum tersebut penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di sektor pendidikan, khususnya di Kabupaten Pasaman.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum, sehingga seluruh program pendidikan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.
(M. A)







