Diduga Edarkan Shabu, Tim Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Seorang IRT
Beritanda – Seorang wanita berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jorong Baru, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumbar karena dugaan pelaku pengedar narkotika golongan 1 jenis shabu.
Tersangka berinisial P (30) itu, ditangkap polisi di perkebunan sawit, berada di Jorong Pasa Banda, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, sekira pukul 07.00 Wib, Kamis (9/5/2024).
Terkait itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, melalui Kasat Res Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, SH mengungkap, pihaknya telah mengamankan salah seorang wanita diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu.
Ihwal ditangkapnya pelaku, atas adanya informasi didapatkan oleh penyidik dari masyarakat, tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dipimpin Kasat Narkoba.
Saat penangkapan, dari tangan tersangka, Satresnarkoba Polres Dharmasraya dapat mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu kantong plastik warna putih, berisi satu bungkusan berlakban warna coklat, diduga berisi butiran kristal narkotika golongan I jenis shabu.
Selain itu juga menyita satu unit HP merek VIVO warna putih, dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah.
Dalam pemeriksaan, tersangka inisial P mengakui, BB yang diamankan saat penangkapan, benar miliknya. Tanpa ada keraguan, pihak penyidik langsung mengamankan tersangka di balik jeruji besi Mapolres Dharmasraya.
” Atas perbuatannya, tersangka inisial. P, dapat terjerat pasal 114 UU No: 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Bagus Ikhwan.
(Afriza Dedek)