Beritanda.net – Kendati tidak berhasil menumui aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tim Gabungan Polres Solok dan TNI dari Kodim 0309 Solok telah “menyasau” lokasi tambang di Pasia Laweh, Jorong Rumah Gadang Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Senin (19/1/2026) dinihari.
Kegiatan razia tambang emas ilegal yang dilakukan pukul 22.00 Wib malam, beranggotakan personil Polres Solok dan Polsek Payung Sekaki, dipimpin Kanit Tipidter Ipda Ari Muliadi, SH dan personil Kodim 0309 Solok, dipimpin Dan Unit Serma Riki Pratama Putra.
Sebelum menyisir kawasan hutan nagari Supayang, tim Gabungan yang berangkat dari Mako Polres Solok di Lubuk Selasih, melakukan apel di Mapolsek Payung dipimpin Kanit Tipidter Polres Solok Ipda Ari Muliadi guna memberi arahan menyangkut Penertiban Ilegal Minning.
Terhadap itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, SIK melalui rilis yang dikeluarkan Pasi Humas setempat, Ipda Hendi Yance menyebut, selepas apel bersama, personil gabungan satreskrim dan Kodim 0309 Solok bergerak dari Mako Polsek Payung Sekaki menuju ke lokasi PETI di Pasia Laweh, Jorong Rumah Gadang Nagari Supayang.
Dengan menempuh perjalanan sekitar 2 jam berjalan kaki, tim gabungan melewati medan ekstrim dengan melintasi sungai di hutan belantara di jajaran perbukitan. Tim Razia tiba dilokasi tambang sekitar pukul 01.45 Wib tengah malam.
” Tim gabungan akhirnya sampai di lokasi penambangan malam dinihari,” ungkap Kapolres Solok seperti dirilis Ipda Yance Hendi.

AKBP Agung Pranajaya mengaku, tim gabungan memang menemukan lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) bertempat di Pasia Laweh Jorong Rumah Gadang Nagari Supayang. Namun ketika personil menyisir area tambang, tidak ditemukan orang yang melakukan kegiatan penambangan.
Ada dugaan kegiatan razia tambang emas ilegal tersebut telah bocor sebelum tiba di lokasi. Diduga para pelaku melarikan diri pada saat tim gabungan melakukan penegakan hukum.
Kelaluannya, dari razia yang dilakukan, tim gabungan hanya menemukan alat-alat atau sarana pendukung kegiatan penambangan emas tanpa izin, berupa mesin dompeng, mesin pemecah batu, mesin motor pompa, 1 unit sepeda motor, selang dan kunci-kunci.
“Semua barang temua itu kemudian dibawa dan diamankan ke polres solok guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Solok.

Mengantispasi aktivitas tambang, personel gabungan satreskrim Polres dan Kodim 0309 Solok langsung memasang Police Line dilokasi, sekaligus memajang pengumuman berupa himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI dilokasi tersebut.
Menjelang subuh, sekira pukul 03.30 Wib, Tim gabungan keluar meninggalkan lokasi penambangan emas di Pasia Laweh, Jorong rumah Gadang Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok, dalam keadaan situasi aman, kondusif dan terkendali.
“Kegiatan penertiban PETI ini diakhir dengan apel konsolidasi di Mapolsek Payung Sekaki,” ungkap AKBP Agung Pranajaya.
(Melatisan)







