Kebebasan Pers Bukan Tameng Kebal Hukum
Oleh : Wandi Malin
(Wartawan Haluan)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kerap dijadikan dalih pembenaran oleh sebagian insan pers ketika produk jurnalistiknya menuai protes atau bahkan menimbulkan kerugian serius bagi orang lain. Frasa “kemerdekaan pers” sering dipahami secara simplistis (sederhana) seolah-olah memberi hak absolut kepada wartawan dan perusahaan pers untuk menulis apa saja, dengan cara apa saja, tanpa konsekuensi hukum. Padahal, sejak awal undang-undang ini lahir, kebebasan pers tidak pernah dimaksudkan sebagai kebebasan tanpa batas.
Pers bukan super body. Wartawan bukan pula warga negara kelas satu yang kebal hukum. Kemerdekaan pers justru disertai tanggung jawab etik dan profesional yang ketat, yang dirumuskan secara eksplisit dalam Kode Etik Jurnalistik. Ketika kode etik dilanggar, maka pers tidak hanya berhadapan dengan koreksi moral, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum.
Masalah muncul ketika sebagian media terutama media daring yang tidak terverifikasi Dewan Pers, menyajikan berita tanpa verifikasi memadai, mencampuradukkan fakta dan opini, bahkan menghakimi subjek pemberitaan. Dengan judul sensasional, diksi yang menghakimi, serta pengabaian asas praduga tak bersalah menjadi praktik yang makin jamak. Ironisnya, ketika pihak yang dirugikan melayangkan keberatan, UU Pers segera diangkat sebagai tameng.
Padahal, Pasal 5 UU Pers secara tegas mewajibkan pers untuk menghormati norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah. Kewajiban ini dipertegas lagi dalam KEJ, antara lain larangan menyiarkan berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul, kewajiban melakukan verifikasi serta keharusan memberikan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Di Sumatera Barat, persoalan ini bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, keluhan masyarakat terhadap pemberitaan media khususnya media daring terus meningkat. Mulai dari judul yang menghakimi, pemberitaan perkara hukum yang belum inkrah, hingga pengungkapan identitas pribadi tanpa relevansi kepentingan publik. Ketika diprotes, jawaban yang muncul hampir selalu sama. Ini produk jurnalistik, dilindungi UU Pers.
Logika semacam itu keliru sejak awal. Berkali-kali Dewan Pers menegaskan, pasal 5 UU Pers secara tegas mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah dan melayani hak jawab. Kewajiban ini bukan pelengkap, melainkan inti dari kemerdekaan pers itu sendiri. Tanpa tanggung jawab, kebebasan berubah menjadi kesewenang-wenangan, bahkan kadang kala disertai dengan pemerasan.
Banyak pengaduan ke Dewan Pers berangkat dari pelanggaran prinsip-prinsip dasar tersebut. Salah satu pola yang sering terjadi adalah pemberitaan perkara hukum yang masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, namun sudah disajikan seolah-olah kesalahan subjek telah terbukti. Nama lengkap ditulis, foto ditampilkan, bahkan latar belakang pribadi diungkap tanpa relevansi kepentingan publik. Dalam sejumlah putusan Dewan Pers, praktik semacam ini dinyatakan melanggar KEJ karena mengabaikan asas praduga tak bersalah dan tidak berimbang.
Ada pula kasus di mana media menolak memuat hak jawab, atau memuatnya secara tidak setara, diletakkan di bagian bawah, dipelintir, atau disertai catatan redaksi yang justru memperkuat tuduhan awal. Dewan Pers berulang kali menegaskan bahwa hak jawab bukanlah bentuk kebaikan hati redaksi, melainkan kewajiban hukum dan etik.
Contoh lain adalah penggunaan narasumber anonim tanpa alasan yang sah. KEJ memperbolehkan narasumber anonim hanya dalam kondisi tertentu, dengan syarat wartawan mengetahui identitasnya dan informasinya relevan serta dapat diverifikasi. Namun dalam praktik, anonimitas kerap dijadikan jalan pintas untuk memuat tudingan serius tanpa tanggung jawab. Ketika dipersoalkan, lagi-lagi kebebasan pers dijadikan alasan pembenar.
Perlu dipahami, mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan lex specialis yang bertujuan menjaga profesionalisme pers sekaligus melindungi masyarakat. Jika sebuah media terbukti bukan perusahaan pers yang sah, tidak terverifikasi, tidak memiliki struktur redaksi, dan tidak tunduk pada KEJ, maka dalih UU Pers menjadi gugur. Dalam kondisi demikian, sengketa dapat beralih ke ranah pidana atau perdata sebagaimana warga negara lainnya.
Sejumlah kasus menunjukkan bahwa ketika rekomendasi Dewan Pers diabaikan misalnya kewajiban meminta maaf atau memuat klarifikasi pihak yang dirugikan memilih menempuh jalur hukum. Ini menegaskan bahwa etik dan hukum bukan dua hal yang saling meniadakan, melainkan saling melengkapi. Pelanggaran etik yang serius dan berdampak nyata dapat berujung pada pertanggungjawaban hukum.
Pers yang sehat tidak lahir dari kebebasan yang liar, melainkan dari disiplin etik yang kuat. Wartawan yang profesional tidak takut pada koreksi, apalagi pada mekanisme akuntabilitas. Justru dengan mematuhi kode etik, pers menjaga marwahnya sendiri sebagai pilar demokrasi.
Sungguh, mengkritik kekuasaan adalah tugas mulia pers. Namun, merusak nama baik seseorang tanpa dasar yang sah bukanlah kerja jurnalistik, melainkan penyalahgunaan kebebasan. Di titik inilah publik perlu terus diingatkan bahwa UU Pers bukan perisai kebal hukum, melainkan kontrak sosial antara pers dan masyarakat. Artinya, kebebasan ditukar dengan tanggung jawab.
Jika kontrak itu dilanggar, maka wajar bila pers diminta bertanggung jawab secara etik, dan bila perlu, secara hukum. Begitu benarlah.**





