Beritanda.net – Selepas mendengar berbagai pendapat dan masukan dari berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar memutuskan perpanjangan masa tanggap darurat sampai 27 Desember 2025.
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi (Rakor) membahas status bencana di Kabupaten Tanah Datar yang dipimpin Bupati setempat, Eka Putra, Senin (22/12/2025) malam di Indojolito, Batusangkar.
Ikut menghadiri rakor ini, Wabup Ahmad Fadly, Dandim 0307 Tanah Datar, Kapolres Padangpanjang, Kapolres Tanah Datar, Kajari Tanah Datar, Pengadilan Negeri Batusangkar, Sekda bersama para Asisten dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah serta pihak terkait lainnya.
Terhadap itu, Bupati Eka Putra menegaskan, status tanggap darurat diputuskan mengingat berbagai upaya dalam percepatan penanganan bencana masih membutuhkan kerjasama semua pihak, mulai TNI, Polri serta relawan lainnya.
“ Status ini juga akses dalam pemakaian alat berat dengan segala biaya operasional,” ujar Bupati Eka Putra.
Dikatakan, dengan ditetapkan status tanggap darurat, OPD terkait diharapkan segera melaksanakan tugas dan tanggungjawab kembali seperti sebelumnya.
“Untuk lima hari ke depan, posko utama, dapur umum dan fasilitas pendukung tentu masih akan ada, sampai beralih ke status pemulihan pascabencana,” tegasnya.
Gubernur Mendukung
Pada saat yang sama, sekaligus dilakukan koordinasi secara virtual dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi.
Gubernur Sumbar yang juga melaksanakan Forum Discusion Group (FGD) membahas status bencana Sumbar, menegaskan akan terus mendukung kabupaten/kota yang masih menerapkan status tanggap darurat.
“Pemprov Sumbar mengakhiri status tanggap darurat dan beralih ke tahap pemulihan pasca bencana, namun Pemprov akan tetap mendukung kabupaten kota yang masih memperpanjang status tanggap darurat,” kata Mahyeldi.
(Reyhan)







