Tim Lupak Polres Dharmasraya Ciduk Empat Pengedar Shabu pada Lokasi Berbeda
Beritanda.net – Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan 4 orang diduga pengedar narkotika jenis sabu dalam rentang waktu tidak berselang lama. Empat pelaku pengedar sabu itu ditangkap pada dua Kecamatan berbeda, di Kecamatan Sungai Rumbai dan Koto Besar, Rabu (20/8/2025).
Pelaku pertama yang diamankan petugas, berinisial AL (27) warga Jorong Baru, Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar, dan BS (24) warga Jorong Sungai Baye, Kenagarian Sungai Rumbai. Keduanya diamankan sekira pukul 03.00 WIB dini hari di Jorong Pasar Baru, Sungai Rumbai. Dari tangan tersangka, petugas menyita empat paket shabu dan dua unit handphone.
Tidak berselang lama, Tim Lupak kembali berhasil mengamankan tersangka inisial DPJ (32), seorang wiraswasta, di lokasi yang sama. Barang bukti yang diamankan berupa enam paket shabu, dua sendok shabu, dua pack plastik klip, dan satu unit handphone Vivo.
Berikutnya, sekitar pukul 04.00 WIB, giliran pelaku berinisial KF (25) yang ditangkap Polisi di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Kurnia Koto Salak. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 12 paket shabu siap edar. Tiga pack plastik klip bening, satu timbangan digital, satu sendok shabu, satu unit handphone iPhone, dan uang tunai Rp350 ribu.
Terhadap itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH, ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan 4 orang diduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu.
“Penangkapan ini, langsung dilakukan oleh, Tim Lupak Polres Dharmasraya. Keempat pelaku bersama barang bukti (BB) saat ini, sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya,”jelasnya.

Kata AKP Rusmardi, kasus sabu ini berhasil diungkap berkat laporan warga kepada pihak Kepolisian. Dalam waktu singkat, Tim Lupak langsung mengepung Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga berhasil menciduk para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Selanjutnya, keempat tersangka akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ke empat tersangka pengedar ini dapat dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, setinggi-tingginya hukuman Mati.
Sejalan dengan pengungkapan kasus Narkoba tersebut, Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos menegaskan komitmennya dalam pemberantasan kasus narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Saya mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.,” tegasnya.
(Afriza Dedek)