04:37 | 1 March 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Daerah

Wabup Leliarni Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya Tentang Ranperda Pajak dan Retribusi

melatisan by melatisan
21 April 2025 | 05:49
in Daerah
0
Wabup Leliarni Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya Tentang Ranperda Pajak dan Retribusi

Suasana Rapat Paripurna DPRD Dharmasraya membahas tentang Ranperda Pajak dan Retribusi

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Wabup Leliarni Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya Tentang Ranperda Pajak dan Retribusi

Beritanda – Wakil Bupati Dharmasraya, Leliarni sampaikan nota jawaban pandangan umum fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sabtu (19/4/2025) dalam rapat paripurna DPRD setempat.

Baca Juga

Sertijab

Mutasi, Kasat Narkoba Polres Solok Diganti dari AKP Rico Kepala AKP Repaldi

28 February 2026
Bantuan

Disakurkan Walikota Zulmaeta, Tiga Warga Latina Terima Bantuan Swadaya Masyarakat 

16 February 2026

Rapat dipimpin Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, didampingi Wakil Ketua I, Sujito, Wakil Ketua II, Ade Sudarman, beserta anggota dewan terhormat lainnya.

Mengiringi itu, Wabup Leliarni mengapresiasi atas dukungan dari tujuh fraksi terhadap nota penjelasan Bupati, karena dinilai penting demi kelancaran pembahasan Ranperda.

Tanpa dukungan DPRD, daerah alsangat berisiko atas sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Kata Leliarni, Ranperda telah di evaluasi selaras dengan aturan tertulis, maupun tidak tertulis. Sehingga tidak tumpang tindih. Proses penyusunannya, juga mengikuti ketentuan perundang-undangan. Trmasuk evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, sebagai tahapan akhir sebelum pemberlakuan.

“Setelah persetujuan bersama pada 26 April 2025, kita akan mengajukan permintaan nomor register ke Gubernur Sumatera Barat. Setelah itu, perda akan disampaikan kepada Mendagri dan Menkeu,” terang Leliarni.

Ia juga menyampaikan, bahwa perda ini memberikan kepastian hukum terhadap pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Bakan, pelanggar pajak akan dikenai sanksi pidana kurungan hingga dua tahun. Sedangkan pelanggaran retribusi dapat dikenai kurungan tiga bulan atau denda maksimal tiga kali lipat dari retribusi yang terutang.

DPRD juga mengapresiasi langkah inventarisasi aset daerah. Baik aset bergerak, maupun tidak. Sehingga dapat dijadikan sumber pendapatan baru.

Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) tengah melakukan inventarisasi objek pajak dan retribusi. Sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal. Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Bukan itu saja, Monitoring dan pengawasan, juga akan ditingkatkan. Bagian dari usaha tepat sasaran dalam memakai anggaran, terkait dengan efisiensi anggaran, Pemkab membatasi perjalanan dinas dan memberlakukannya hanya dengan izin tertulis.

Hal ini, tentunya perlu didukung oleh anggota DPRD dalam bentuk kepatuhan terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.

“Optimalisasi PAD, serta efisiensi anggaran. Sangat penting diberlakukan. Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan keuangan daerah dari defisit APBD tahun 2025. Di hari ke-57 kepemimpinan kami, mari kita bergandengan tangan, membangun Dharmasraya lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” papar Wabup Leliarni.

(Afriza Dedek)

Tags: DPRD DharmasrayaRanperda Pajak dan RetribusiRapat ParipurnaWabup Dharmasraya
SendShareTweet

BeritaTerkait

Sertijab

Mutasi, Kasat Narkoba Polres Solok Diganti dari AKP Rico Kepala AKP Repaldi

28 February 2026
Bantuan

Disakurkan Walikota Zulmaeta, Tiga Warga Latina Terima Bantuan Swadaya Masyarakat 

16 February 2026

Ini Keren Ini: Anggota DPRD Yunelda Asra Bakal Alokasikan Pokir Untuk Tingkatkan Kompetensi Wartawan Pasaman

15 February 2026

Gudep Arya Gading–Siti Jamilah MAN 2 Solok Ikuti Wirakarya Pramuka Kwarcab Solok di Paninggahan

14 February 2026

Pandang Keberasaan Pers Sangat Penting, DPRD Pasaman Gelar Raker dengan Awak Media 

14 February 2026

Awali Kunjungan Kerja di Pasaman Barat, Gubernur Mahyeldi  Tausiah Subuh di Masjid Raya Air Bangis

13 February 2026

POPULAR

Bantuan

Dipimpin Bupati Annisa, TSR Dharmasraya Disambut Hangat Jamaah Masjid Besar Babussalam Pulau Punjung

26 February 2026
Bantuan

Siklus 10 Tahun, Wabup Candra Pimpin Tim Safari Ramadan Khusus Pertama ke Jorong Lubuak Tareh   

22 February 2026
Safari

Salurkan Bantuan Rp 50 Juta, Kapolda Sumbar Pimpin Tim Safari Ramadan Provinsi ke Danau Kembar

26 February 2026
Kepala Sekolah

Diserahkan Wabup Ahmad Fadly, 133 Kepala Sekolah Terima SK Bupati Tanah Datar

20 February 2026
Penghargaan

Kerja Bersama Tuai Prestasi, Tanah Datar Raih Apresiasi IDSD 2025

24 February 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Diiringi Buka Bersama, Konten kreator Willie Salim Letakkan Batu Pertama Jembatan Balai Lalang Saniangbaka
  • Penilaian Maladministrasi di Tanah Datar, Wabup Ahmad Fadly Minta OPD Terus Tingkatkan Layanan
  • Mutasi, Kasat Narkoba Polres Solok Diganti dari AKP Rico Kepala AKP Repaldi
  • Komitmen Pemerintah Percepat RR Pasca Bencana, Bupati Eka Putra: Pembangunan 66 Unit Huntara di Tanah Datar Rampung 100 Persen
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In