Beritanda.net – DPRD Kabupaten Tanah Datar bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara dalam rapat paripurna DPRD Tanah Datar yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD setempat, Kamis (17/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari Dt. I. M. Nan Bapayuang Ameh dan Kamrita. Rapat dihadiri 23 anggota DPRD, Bupati Tanah Datar Eka Putra, unsur Forkopimda, Sekda, para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD serta undangan lainnya.
Sebelum persetujuan bersama dilakukan, rapat terlebih dahulu mendengarkan laporan hasil pembicaraan tingkat pertama yang disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Nurhamdi Zahari.
Nurhamdi mengatakan, pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 15-16 September 2026.
“Dalam pembahasan kemarin, dapat disimpulkan dan diambil beberapa kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Tanah Datar,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pendapatan Daerah Tanah Datar ditetapkan sebesar Rp1.268.839.394.021, sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp1.370.623.372.468,30.
Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp101.783.978.447,30. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp105.983.978.447,30 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp4,2 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp101.783.978.447,30.
Nurhamdi menyebutkan, setelah pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD, seluruh delapan fraksi DPRD Tanah Datar menerima Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan disampaikan melalui juru bicara masing-masing fraksi.

Sementara itu, dalam Pendapat Akhir Bupati, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, khususnya Banggar DPRD dan TAPD Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, kemarin masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir dan hari ini kita tanda tangani bersama berita acara persetujuannya,” kata Eka Putra.
Setelah mendapat persetujuan bersama, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi. Sebelum itu, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD.
Eka Putra menjelaskan, perubahan APBD 2026 memuat sejumlah penyesuaian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk mendukung pemenuhan kewajiban pemerintah daerah.
Di antaranya pemenuhan belanja wajib bidang pendidikan dan kesehatan, dukungan terhadap standar pelayanan minimal, percepatan pencegahan dan penurunan stunting, pemulihan ekonomi daerah pascabencana, penghapusan kemiskinan ekstrem serta pengendalian inflasi.
Bupati juga meminta seluruh kepala OPD dan ASN meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerja sama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2025-2029 melalui pelaksanaan program unggulan daerah,” tegasnya.
Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai DPRD bersama pemerintah daerah dapat berjalan lancar pada tahapan berikutnya sehingga seluruh program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Tanah Datar.
(Irfan)







