Beritanda.net – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2026 bertambah Rp88,77 miliar. Kenaikan tersebut membawa total Perubahan APBD 2026 menjadi Rp864,53 miliar, dari sebelumnya Rp775,76 miliar.
Persetujuan Perubahan APBD itu disepakati Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (16/9/2026), yang dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Kenaikan tersebut setara 11,44 persen dibandingkan APBD murni 2026. Namun, bertambahnya pagu anggaran bukan semata soal membesarnya belanja. Pemerintah daerah juga menaruh perhatian pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga struktur anggaran diharapkan tetap kredibel, berimbang, efektif, dan tepat guna.
Dalam rapat paripurna, Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi menyampaikan sambutan Bupati Solok Selatan H. Khairunas. Ia menjelaskan, perubahan APBD disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan keuangan nasional, pelaksanaan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, serta perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Setelah Ranperda Perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, seluruh perangkat daerah diminta segera mempercepat proses pengesahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD).
Percepatan itu diperlukan agar program dan kegiatan yang telah disepakati dapat segera berjalan. Namun, Yulian mengingatkan agar kecepatan pelaksanaan tidak mengorbankan kualitas maupun kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD adalah anggaran yang terukur. Oleh karenanya, dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Yulian.
Ia mengakui, Perubahan APBD 2026 belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah meminta setiap anggaran digunakan berdasarkan skala prioritas dengan mengedepankan efektivitas, efisiensi, ekonomis, serta asas manfaat, kepatutan dan kewajaran.
Di sisi lain, Ketua DPRD Solok Selatan Martius menekankan pentingnya percepatan tahapan setelah persetujuan bersama. Ranperda Perubahan APBD selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk menjalani proses evaluasi.
Menurutnya, semakin cepat evaluasi diselesaikan, semakin cepat pula program dan kegiatan yang tercantum dalam Perubahan APBD 2026 dapat direalisasikan.
Kini, tantangan terbesar bukan lagi pada angka yang bertambah. Tambahan Rp88,77 miliar tersebut menunggu untuk dibuktikan melalui pelaksanaan program yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebab, bagi masyarakat Solok Selatan, perubahan APBD bukan sekadar bertambahnya angka dalam dokumen keuangan daerah, melainkan seberapa jauh anggaran tersebut mampu menjawab kebutuhan dan menghadirkan hasil yang bisa dirasakan.
(Irman Kuto)







