Beritanda.net – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mempercepat penyempurnaan regulasi sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dorongan tersebut disampaikan dalam exit meeting pemeriksaan pendahuluan atas kepatuhan pengelolaan PAD yang telah berlangsung sejak 19 Agustus 2026. Dalam pertemuan itu, tim pemeriksa BPK menyampaikan gambaran umum hasil pemeriksaan sekaligus sejumlah masukan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Exit meeting tersebut dihadiri Bupati Solok Selatan H. Khairunas, didampingi Asisten Administrasi Umum, Kepala Inspektorat Kabupaten Solok Selatan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pengendali Teknis BPK RI (Dalnis) menekankan pentingnya pemerintah daerah segera menerbitkan sejumlah Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, kelengkapan regulasi menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan pajak dan retribusi daerah memiliki landasan yang jelas. Dengan regulasi yang lebih lengkap, pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan pendapatan daerah diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan optimal.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK pada tahap ini merupakan pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnya, BPK RI akan melakukan pendalaman melalui pemeriksaan terinci pada kesempatan berikutnya.
Sejumlah masukan yang disampaikan dalam exit meeting tersebut menjadi bahan bagi Pemerintah Kabupaten Solok Selatan untuk melakukan pembenahan dan penyempurnaan sebelum memasuki pemeriksaan lanjutan.
Bupati Solok Selatan H. Khairunas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan tersebut.
Ia menilai pemeriksaan dan masukan yang diberikan BPK merupakan bagian penting dalam mendorong perbaikan tata kelola pendapatan daerah.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, lanjutnya, akan menjadikan masukan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan, khususnya dalam memperkuat regulasi dan pengelolaan PAD.
(Irman Kuto/*)







