Beritanda.net – Jejak panjang perjalanan Islam dan peradaban masyarakat Minangkabau di Kabupaten Solok kini mendapat pengakuan di tingkat nasional. Masjid Tuo Kayu Jao, salah satu masjid tertua di Sumatera Barat yang diperkirakan telah berdiri sejak 1567, resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional.
Penetapan tersebut diputuskan dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2026 yang digelar secara daring melalui Zoom dari Jakarta dan diikuti dari Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat di Padang, Kamis (3/9/2026).
Sidang tersebut diikuti Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) yang beranggotakan 23 orang dan dipimpin Drs. Surya Helmi. Turut hadir Tim Koordinasi Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat yang dikoordinatori Dr. Uning Pratima dan Prof. Sudarman, perwakilan Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, Asril selaku Kabid, serta Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Sumatera Barat Drs. Nurmatias.
Dari Kabupaten Solok, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Marcos Sophan hadir didampingi Kabid Kebudayaan sekaligus Pamong Budaya Wirasto.

Penetapan tersebut menjadi tonggak penting bagi upaya pelestarian warisan budaya Kabupaten Solok. Status nasional bukan hanya menjadi bentuk penghargaan terhadap keberadaan Masjid Tuo Kayu Jao, tetapi sekaligus memberikan pengakuan atas nilai sejarah, arsitektur, tradisi keagamaan, adat, pengetahuan lokal, serta kehidupan sosial masyarakat yang tumbuh di sekitarnya.
Marcos Sophan menyebut penetapan tersebut merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen pelestarian warisan budaya di Kabupaten Solok.
Menurutnya, pelestarian Masjid Tuo Kayu Jao tidak semata-mata berbicara tentang mempertahankan bangunan secara fisik. Lebih jauh, yang harus dijaga adalah nilai dan makna yang melekat di dalamnya.
“Pelestarian tidak hanya berarti mempertahankan bangunan secara fisik. Yang tidak kalah penting adalah menjaga nilai sejarah, tradisi keagamaan, adat, pengetahuan lokal, dan makna sosial yang melekat pada masjid,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelestarian harus dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap menghormati fungsi utama Masjid Tuo Kayu Jao sebagai tempat ibadah.
Masjid Tuo Kayu Jao bukan sekadar bangunan tua. Ia merupakan bagian dari perjalanan sejarah masyarakat Solok sekaligus menjadi salah satu bukti berkembangnya Islam dan peradaban di ranah Minangkabau.
Diperkirakan telah berdiri sejak 1567, nilai penting masjid tersebut tidak hanya terletak pada usianya yang mencapai lebih dari empat abad. Arsitektur tradisional, sejarah keberadaannya, tradisi keagamaan, serta kehidupan sosial masyarakat yang berkembang di sekitarnya menjadikan Masjid Tuo Kayu Jao memiliki nilai budaya yang kuat.

Dengan ditetapkannya sebagai Cagar Budaya Nasional, keberadaan masjid tersebut kini memiliki posisi yang semakin penting dalam upaya perlindungan dan pelestarian warisan budaya Indonesia.
Bagi masyarakat Kabupaten Solok dan Sumatera Barat, status tersebut juga menjadi kebanggaan tersendiri. Sebab, Masjid Tuo Kayu Jao tidak hanya menyimpan cerita tentang masa lalu, tetapi juga menjadi bagian dari identitas budaya yang terus hidup hingga kini.
Marcos menilai, apabila dikelola secara tepat, Masjid Tuo Kayu Jao juga berpotensi menjadi salah satu daya tarik wisata sejarah dan budaya Kabupaten Solok.
Namun, pengembangan tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Nilai kesakralan, fungsi keagamaan dan kelestarian situs harus tetap menjadi prioritas.
“Masjid dapat menjadi bagian dari narasi besar destinasi Kabupaten Solok yang menggabungkan alam, sejarah, agama dan budaya,” katanya.
Dengan demikian, Masjid Tuo Kayu Jao tidak berhenti sebagai peninggalan masa lalu. Penetapan sebagai Cagar Budaya Nasional diharapkan menjadi pintu bagi generasi sekarang dan mendatang untuk mengenal, merawat, sekaligus menghidupkan kembali nilai-nilai sejarah dan kebudayaan yang telah diwariskan selama lebih dari empat abad.
(Irman Kuto)







