Beritanda.net – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok mengikuti tahapan penilaian pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang dilakukan secara daring oleh Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kamis (13/8/2026).
Penilaian berlangsung melalui Zoom Meeting yang menghubungkan jajaran Disdukcapil Kabupaten Solok dengan Tim Penilai Nasional KemenPAN-RB. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok.
Turut hadir dalam kegiatan itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Solok Zaitul Ikhlas, Kepala Disdukcapil Kabupaten Solok Romi Hendrawan, Inspektur Daerah Kabupaten Solok Dery Akmal, serta jajaran staf Disdukcapil dan Inspektorat Daerah Kabupaten Solok.
Penilaian ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. Proses tersebut diarahkan untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penilaian TPN KemenPAN-RB, berbagai upaya dan inovasi yang telah dilakukan Disdukcapil Kabupaten Solok dalam membangun budaya kerja berintegritas serta meningkatkan mutu pelayanan publik dievaluasi secara langsung.
Sebagai perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Solok terus berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan profesional.
Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan publik yang berintegritas serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam kesempatan itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Solok Romi Hendrawan memaparkan berbagai langkah dan upaya yang telah dilakukan untuk memenuhi komponen penilaian Zona Integritas. Ia juga menegaskan komitmen seluruh jajaran aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Solok berharap proses penilaian tersebut menjadi momentum untuk terus memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Predikat WBK, kata dia, bukan semata-mata pencapaian administratif, melainkan bentuk komitmen nyata dalam membangun pemerintahan yang berintegritas sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat.
(Irman Kuto)







