Beritanda – Pesta demokrasi yang dibungkus dengan agenda Pemilihan Umum (Pemilu) sudah didepan mata. Hanya tinggal hitungan hari untuk menuju tanggal 14 Februri 2024 dalam menentukan pilihan politik guna memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, serta DPRD Propinsi dan Kabupaten/ Kota di Indonesia.
Guna meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Solok menggelar rapat koordinasi penanganan pelanggaran administrasi pemilu bagi Panwascam dilingkungan Bawaslu Kabupaten Solok, Senin (5/2/ 2024) di D’Relazion & Resto Lukah Pandan Kota Solok.
Rakor penanganan pelanggaran administrasi pemilu bagi Panwascam ini, dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, Kordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, Ir. Gadis, Kepala Sekretariat Bawaslu yang diwakili oleh Thahara Putri, Perwakilan Kesbangpol Kabupaten Solok, dan Pengawas Pemilu Kecamatan se Kabupaten Solok.
Mengiringi itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung menyebutkan tujuan digelarnya rapat koordinasi ini. Ia mengatakan rakor ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi dan pandangan terkait penanganan pelanggaran administrasi pemilu pada pemilu 2024, khususnya bagi jajaran pengawas pemilu Kecamatan
“Kami berharap agar kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang seragam bagi kita semua dalam menjalankan tugas pengawasan,”ujarnya
Menurut Titony Tanjung, Rakor tersebut dilakukan mengacu kepada Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 tahun 2022 dalam upaya penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum. Dengan demikian, pihaknya menaruh harapan agar kegiatan Rakor dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan pemilu di Kabupaten Solok.
Rakor penanganan pelanggaran administrasi pemilu tersebut, diikuti pimpinan Panwascam se Kabupaten Solok, khususnya para Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Pengawas Kecamatan masing-masing.
(Zul Muncak)