Wabup Candra: Pemkab Solok Kawal Aset Daerah dalam Kawasan Konservasi
Beritanda.net – Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Solok menegaskan komitmennya untuk mengawal aset daerah yang berada di kawasan konservasi.
Komitmen itu diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Solok H. Candra, SHI ketika melakukan audiensi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Jumat (29/08) siang, di Padang.
Pada pertemuan itu, Wabup Candra menyampaikan dua usulan tentang Pemanfaatan Enclave Paninggahan sebagai akses jalan, serta penyelesaian keterlanjuran pembangunan di cluster Arosuka, Nagari Batang Barus.
Wabup Candra serta-merta menyampaikan apresiasi kepada BKSDA yang menyediakan ruang audiensi, dengan harapan ada kepastian atas aset daerah, terutama yang sudah bersertifikat.
“ Pemkab Solok siap berkoordinasi agar persoalan ini bisa selesai dengan baik dan berpihak pada masyarakat.” Ujar Candra.
Harapan tersebut langsung diikuti dengan kesepakatan untuk menginventarisasi aset daerah yang telah bersertifikat di dalam kawasan konservasi, serta mencarikan solusi atas kegiatan masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

Menyambut itu, Kepala Balai KSDA Sumbar, Hartono, S.P., M.Sc. menegaskan, semua proses akan dilakukan sesuai ketentuan. Pihaknya akan mencari solusi yang seimbang antara pelestarian kawasan dan kepentingan pembangunan daerah.
“ Semua mekanisme harus taat hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.”ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris PUPR Kabupaten Solok, Iis Yuni Ety mengatakan, di Arosuka banyak kegiatan masyarakat yang sudah berlangsung lama. Pihaknya berharap penataan tidak mengganggu roda ekonomi warga.
Hasil audiensi akan ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama Dirjen KSDAE serta koordinasi dengan BPKH Wilayah I Medan guna memperjelas batas kawasan konservasi di Kabupaten Solok.
Dari audiensi tersebut, selain usulan Pemkab Solok tentang pemanfaatan Kawasan Konservasi, juga di ajukan Cluster Enclave di nagari Paninggahan dan Cluster Arosuka Nagari Batang Barus
Dalam kaitannya dengan Cluster enclave dimaksud, untuk pemanfaatan Areal Penggunaan Lainnya/ Enclave yang berada di dalam Kawasan Konservasi SM Barisan, Pemkab Solok akan mengajukan akses jalan melalui mekanisme Perjanjian Kerjasama kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.;
Kemudian, untuk mempercepat proses perjanjian Kerjasama, Pemkab Solok bersama dengan BKSDA Sumbar dan BPN Kabupaten Solok akan melakukan audiensi dengan Bapak Direktur Jenderal KSDAE;
Pada cluster Arosuka, pihak BKSDA Sumbar dan Pemkab Solok akan melakukan inventarisasi terhadap ketelanjuran Pembangunan pada Kawasan Konservasi;
Setenang asset barang milik daerah yang telah bersertifikat, akan diinventarisasi lebih lanjut oleh BKSDA Sumbar bersama dengan Pemkab Solok;
Terkait dengan keterlanjuran kegiatan masyarakat di Kawasan Konservasi, perlu dicarikan Solusi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Karena itu, Pemkab Solok akan berkoordinasi intensif dengan BKSDA Sumbar terkait tindaklanjut pemanfaatan Kawasan Konservasi;
Terakhir, guna memastikan terkait dengan terbitnya sertifikat yang diduga berada di dalam Kawasan Konservasi, Pemkab Solok bersama dengan BPN Kabupaten Solok akan berkoordinasi ke BPKH Wilayah I Medan.
(ismardi)