Validasi Diperketat, Dinsos Solok Tandai Rumah Penerima PKH dengan Stiker
Beritanda.net – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Solok mulai menerapkan kebijakan penandaan identitas pada rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Kebijakan menandai rumah PKM ini, menjadi strategi baru untuk memperkuat akurasi data kemiskinan, memperbaiki ketepatsasaran bantuan, serta mendorong keluarga yang telah sejahtera untuk keluar dari program secara teratur.
Terhadap itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok, Desmalia Ramadhanur menjelaskan, pemasangan identitas berupa stiker bukan sekadar penanda administratif, tetapi alat kontrol sosial yang memastikan bahwa bantuan diterima oleh warga yang benar-benar masih berada dalam kondisi miskin.
Menurutnya, penandaan ini juga memudahkan verifikasi terhadap keluarga yang layak menerima namun belum tercatat dalam data PKH.
“Dengan identitas ini, kita bisa mengetahui siapa penerima PKH di lapangan, termasuk mereka yang seharusnya layak tetapi belum terakomodir. Data menjadi lebih akurat sehingga bantuan dapat benar-benar tepat sasaran,” kata Desmalia, Rabu (26/11) di Arosuka.
Graduasi
Disebutkan setelah pendataan diperkuat, Dinas Sosial akan mengintegrasikan hasil verifikasi tersebut ke dalam proses graduasi, yaitu mekanisme keluarnya keluarga dari PKH karena sudah tidak lagi memenuhi syarat. Graduasi ini menjadi komponen penting dalam menjaga keberlanjutan dan keadilan program perlindungan sosial.
Menurutnya, ada dua jenis graduasi PKH yang akan diterapkan. Pertama, Graduasi Alami, yakni keluarnya keluarga dari program karena tidak lagi memenuhi komponen penerimaan.
“Misalnya, anak yang menjadi komponen PKH sudah lulus sekolah, atau keluarga tidak lagi memiliki komponen lansia, ibu hamil, atau penyandang disabilitas berat,” jelasnya. Pada kondisi ini, KPM secara otomatis tidak lagi memenuhi kriteria bantuan.
Kedua, Graduasi Mandiri Sejahtera, yaitu keluarnya keluarga dari PKH karena kondisi sosial ekonominya telah membaik. Graduasi jenis ini dapat terjadi secara sukarela maupun berdasarkan rekomendasi pendamping dan hasil asesmen lapangan yang menunjukkan bahwa KPM sudah tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.
“Graduasi mandiri ini dapat terjadi memang atas kesadaran KPM. Ketika mereka merasa sudah mampu, mereka seharusnya menyadari bahwa bantuan lebih layak diberikan kepada keluarga lain yang membutuhkan,” ungkap Desmalia.
Disisi lain, Dinsos juga menyiapkan program pemberdayaan, seperti pelatihan keterampilan dan dukungan modal usaha berupa barang yang disalurkan melalui OPD terkait, khusus bagi keluarga produktif berusia 25–45 tahun agar mampu mandiri dan tidak bergantung pada bantuan sosial.
Dampak dari sosialisasi kebijakan ini sudah mulai terlihat. Sejumlah KPM yang merasa ekonominya telah membaik menyatakan mundur secara sukarela.
“Ada keluarga yang dulu miskin karena beban biaya pendidikan anak. Setelah anak tamat dan bekerja, ekonominya meningkat, dan mereka memutuskan mundur agar bantuan dialihkan kepada yang lebih membutuhkan,” sebut Desmalia.
Dukungan atas kebijakan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Solok, Ismael Koto, SH., yang menilai langkah Dinas Sosial sebagai terobosan penting dalam menyelesaikan persoalan ketidaktepatsasaran PKH yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
“Selama ini masyarakat sering bertanya, ‘kok orang kaya masih dapat PKH?’ Itu kenyataan yang memang terjadi di lapangan dan harus diperbaiki,” ujar Ismael.
Menurutnya, pemasangan identitas KPM PKH akan menjadi bentuk sanksi moral sekaligus dorongan bagi keluarga yang sudah mampu untuk mundur dari program tanpa harus menunggu proses administrasi panjang.
“Dengan penandaan itu, mereka yang sudah mapan tentu akan malu. Mudah-mudahan akan ada kesadaran untuk mengundurkan diri, sehingga kuota PKH dapat digantikan oleh masyarakat miskin lain yang selama ini belum terakomodir,” tegasnya.
(Ismardi)






