Tim Tarantula Polres Tanah Datar Tangkap Tersangka Narkoba, Puluhan Paket Sabu Disita
Beritanda – Seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-Sabu, diamankan Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar, Sabtu (4/5/2024).
Terduga berinisial PA (44), pekerjaan pedagang yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar, dibekuk tim Tarantula ketika sedang berada di ladang milik pelaku di Kecamatan Tanjung Baru.
Terhadap itu, Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, SH, MH membenarkan tentang penangkapan terhadap pelaku tersebut.
“ Iya benar, kita jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu, Sabtu tanggal 04 Mei 2024, di ladang milik pelaku sendiri di Kec. Tanjung Baru, “ ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri.
Ihwal penangkapan tersangka, pihak Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar sebelumnya telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Tanjung Baru.
Atas informasi itu, Tim Tarantula Satres Narkoba melakukan penyelidikan, hingga kemudian berhasil menangkap tersangka yang tengah berada di ladangnya, si Kecamatan Tanjung Baru.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empar) paket sedang dibungkus Plastik, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 23 paket yang diduga Shabu dibungkus dengan plastik klip, uang tunai berjumlah Rp.200 000, 1(satu) helai celana pendek dan 1(satu) unit handphone merek OPPO, warna biru agua.
“ Barang bukti tersebut disita di dalam rumah dan Kantong celana pelaku,” jelas AKP Desneri..
Atas penangkapan itu, tersangka kemudian langsing dibawa bersama barang bukti ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
“ Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Kasatres Narkoba Polres Tanah Datar.
(Damara)