Tim Gabungan Gakkum Kehutanan Segel Aktivitas Penebangan Kayu di Sariek Bayang
Beritanda.net – Aktivitas penebangan kayu di areal Penguasaan Hak Atas Tanah (PHAT) di wilayah Jorong Sariek Bayang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, akhirnya dihentikan. Penghentian penebangan kayu gelondongan itu ditandai dengan penyegelan lokasi oleh Kementrian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Kamis (7/8/25).
Aksi penyegelan ini dilakukan langsung oleh Kepala Balai Gakkum Hari Novianto bersama Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok, Herman Hakim, Kapolsek Danau Kembar, IPTU Mulyadi, Camat Danau Kembar, Mawardi Z, Satpol PP dan Dinas Kominfo Kabuiaten Solok serta Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, , Novermal Yuska, dan Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.

Ironisnya, areal Penguasaan Hak Atas Tanah (PHAT) yang berada diwilayah Kabupaten Solok, justru dihadiri oleh Novermal Yuska, wakil rakyat dari pesisir Selatan. Sementara anggota DPRD Kabupaten Solok tidak seorangpun yang ikut menghadiri kegiatan penyegelan tersebut.
Padahal, penyegelan dilakukan justru merespon laporan serta atensi dari Pemerintah Kabupaten Solok mengenai dugaan pembalakan liar yang berdampak pada kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.
Sebelum dilakukan penyegelan, para pejabat daerah itu juga telah melakukan rapat koordinasi menindaklanjuti instruksi Bupati Solok, Jon Firman Pandu. Rapat tersebut berlangsung antara Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan jajaran Pemerintah Kabupaten Solok dipimpin Sekretaris Daerah Medison, yang dilanjutkan dengan pertemuan bersama Kapolres Solok.
Terkait itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menyampaikan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan indikasi kuat pelanggaran terhadap kaidah perlindungan lingkungan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ulas dia, kegiatan penebangan kayu di lahan PHAT milik Syamsir Dahlan menunjukkan pelanggaran serius.
” Pembukaan jalan dan banyaknya tebangan kayu berpotensi menimbulkan bencana. Karena itu, kita lakukan penyegelan untuk menghentikan seluruh aktivitas sampai pemeriksaan lanjutan selesai,” jelasnya.
Penyegelan dilakukan melalui pemasangan Plang Peringatan Resmi dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan di lokasi kegiatan.
Ia menambahkan. penyegelan ini merupakan langkah awal penegakan hukum yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen, pemanggilan saksi, serta proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama mendukung proses ini. Aktivitas yang terjadi sudah sangat meresahkan dan membahayakan warga di hilir,” tegasnya.
Mengiringi itu, Kapolsek Danau Kembar, IPTU Mulyadi, menyatakan dukungan penuh terhadap penyegelan dan upaya penegakan hukum yang dilakukan.

Ditempat yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal Yuska, yang juga ikut saat penyegelan itu mengapresiasi respon cepat dari Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kabuiaten Solok terhadap laporan masyarakat.
“Meskipun lokasi berada di Kabupaten Solok, dampaknya langsung dirasakan masyarakat di Bayang, Pesisir Selatan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat di hilir Sungai Batang Bayang. Alhamdulillah, laporan kami ditindaklanjuti dengan cepat,” katanya.
Novermal juga mendesak agar aktivitas penebangan di hulu Batang Bayang dihentikan secara permanen, serta dilakukan rehabilitasi kawasan dan pengembalian status lahan menjadi kawasan hutan suaka alam.
“Kami meminta agar kegiatan ini dihentikan total, dilakukan pemulihan kawasan, dan diambil langkah-langkah antisipasi untuk mencegah bencana lingkungan,” pungkasnya.
(Zul Muncak)