Tegakkan Perda, Satpol PP Kabupaten Solok Tertibkan Anak Punk yang Mangkal di SPBU Kotobaru
Beritanda – Sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor: 9 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban, Satpol PP Kabupaten Solok melakukan penertiban anak anak punk yang mangkal di depan SPBU Kotobaru, kecamatan Kubung, Selasa (6/8/2024).
Dipimpin Kabid Penegakan Perda Kabupaten Solok, Rubi Eka Putra, puluhan personil Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok dirurunkan ke lokasi SPBU Kotobaru guna menertibkan sejumlah anak Punk yang mangkal di tempat pengisian BBM tersebut sejak beberapa hari terakhir.
Kebijakan menertibkan dilakukan Kasad Satpol PP dan Damkar, Elafki, karena adanya pengaduan masyarakat melalui telepon selulernya, hingga pihaknya memerintahkan anak buahnya untuk menertibkan keberadaan anak anak punk tersebut.
“ Mereka, anak-anak punk yang mengendarai kendaraan modifikasi tersebut berjumlah 12 orang. Mereka berasal dari beberapa daerah di Indonesia, ada yang dari pulau Jawa, pulau Sulawesi dan beberapa daerah dari Sumatera Barat,” ungkap Elafki kepada Beritanda.net.
Penertiban yang dilakukan secara persuasive itu, petugas Satpol PP kabupaten Solok mengingatkan anak-anak Punk tersebut untuk segera melanjutkan perjalanan dan tidak bermukim di suatu lokasi sehingga dikhawatirkan menganggu arus lalu-lintas dan bahkan telah sangat meresahkan masyarakat di sekitar mereka mangkal.
“ Kita memberi pengertian kepada mereka agar segera melanjutkan perjalanan dan tidak mangkal disuatu lokasi. Ini kita lakukan karena adanya pengaduan masyarakat yang merasa telah menganggu ketentraman,” ujar Elafki.
Setelah diberi pengertian dan sosialisasi tentang ketentraman umum, ke 12 anak Punk yang mangkal di sekitar SPBU Kotobaru tersebut akhirnya bergerak meninggalkan lokasi dan petugas memandu kendaraan yang mereka gunakan hingga batas daerah Kabupaten Solok.
(Ismardi)