Satnarkoba Polres Dharmasraya Sikat Tiga Orang Diduga Pengedar Sabu
Beritanda – Satuan Narkotika Polres Dharmasraya, Polda Sumbar sikat Tiga orang diduga pengedar Narkoba jenis Sabu, pada tiga tempat berbeda di Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (27/4/24), sekira pukul 17.30 Wib.
Ketiga tersangka, masing-masing berinisial LO (31 th), ditangkap sekira pukul 17, 30 Wib pada Sabtu (27 April 2024), saat berada di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Dari tangan tersangka, Petugas berhasil menyita barang bukti (BB) satu kotak rokok merk Level yang berisi 10 paket plastik klip bening, diduga narkotika jenis Shabu, dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam.
Sementara Pelaku kedua, berinisial B (29 th), pada hari tidak berbeda, diamankan penyidik pada hari yang sama pukul 19.00 Wib, di Jorong Ampang Kamang, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung.
Dari tangan B, penyidik mengamankan BB berupa satu buah dompet warna hitam, berisikan 4 paket plastik klip bening, diduga narkotika jenis Shabu, serta satu buah sendok terbuat dari pipet.
Selanjutnya, pelaku berinisial H (26 th), sekira pukul 20.00 Wib, diamankan saat berada di Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung. Dari tangan pelaku, penyidik dapat menyita BB berupa satu paket Shabu dibungkus plastik klip dalam kotak rokok merk Chief, dan satu unit handphone merk Oppowarna hitam.
Terhadap itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, melalui Kasatresnarkoba AKP Rusmardi, SH, membenarkan telah mengamankan tiga orang diduga pengedar narkotika jenis Sabu.
Penangkapan terhadap pelaku, tidak lepas dari informasi disampaikan masyarakat, atas maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kenagarian Sungai Dareh. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku.
Hasil dari penggeledahan dilakukan terhadap ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan BB sebanyak 15 paket besar dan sedang, diduga narkotika jenis Sabu.
Untuk saat ini, pelaku beserta BB telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp.10.000.000.000.
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap waspada dan proaktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal. Kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat sangatlah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
“Kami juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan yang merusak generasi muda dan merugikan bangsa. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh komponen masyarakat, menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.” ajak AKBP Bagus Ikhwan.
(Afriza Dedek)