Beritanda.net – Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan Razia guna penertiban aktivitas tambang ilegal di Jorong Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Kamis (15/1/2025).
Saat Razia berlangsung, tim terpadu tidak menemukan aktivitas penambangan di Lokasi, kecuali mendapati sejumlah peralatan bekas penambangan.
Untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi, tim memasang spanduk larangan serta memusnahkan barang temuan dengan cara dibakar.
Terhadap itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah daerah dalam menghentikan maraknya aktivitas PETI, khususnya di wilayah Kecamatan Rao.
“Kendati pelakunya tidak ditemukan, ini tidak akan mengurangi komitmen kita untuk terus melakukan penertiban aktivitas PETI di Sumatera Barat,” ujar Helmi.
Ditegaskan, penertiban dilakukan menyusul semakin maraknya aktivitas PETI di Sumbar, sehingga pemerintah provinsi menilai perlu melakukan penanganan serius.
Langkah tersebut diperkuat melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 540/40/BP/X/DESDM-2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin.

Siapkan Skema Legalisasi
Sebagai solusi jangka panjang, Helmi menyebut, Pemprov Sumbar tengah menyiapkan skema legalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Saat ini, proses tersebut masih berjalan di Kementerian ESDM dan diawali dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Sudah kita usulkan 301 blok WPR dengan luas sekitar 13.800 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Saat ini masih menunggu keputusan dari Menteri ESDM,” jelas Helmi.
Ia mengimbau masyarakat agar bersabar dan tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “IPR adalah salah satu solusi yang disiapkan pemerintah provinsi,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuaddi mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk mengkaji dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan tingginya tingkat kekeruhan air sungai dan potensi kerusakan lingkungan.
“Kondisi alur sungai sudah tidak semestinya lagi. Jika terjadi cuaca ekstrem, ini berpotensi membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Wali Nagari Padang Matinggi Utara, Muhammad Fauzan, memperkirakan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya baru berlangsung sekitar tiga bulan terakhir.
Sebagai langkah pencegahan, ia menyebut, pemerintah nagari telah memasang spanduk imbauan penghentian PETI.
“Kami dari pemerintah nagari sudah memasang spanduk untuk stop PETI, sesuai kemampuan dan kewenangan yang kami miliki,” ujarnya.
(Ismardi/*)







