Beritanda.net – Personil Polsek Hiliran Gumanti, Polres Solok melaksanakan kegiatan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat Nagari Talang Babungo, Kamis (5/2/2026) di Talang Babungo.
Pesan-pesan Kamtibmas tersebut, disampaikan Kapolsek Hiliran Gumanti AKP Edi Adwar, SH bersama Waka Polsek setempat, Iptu Naldi Putra, Kanit SPK Bripka Andhyka Putra dan Personil Polsek Hiliran Gumanti lainnya.
Terhadap itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, SIK melalui Kapolsek Hiliran Gumanti, Edi Adwar, SH menyampaikan, sasaran himbauan kamtibmas diarahkan kepada pengunjung pasar Talang Babungo, supaya selalu waspada terhadap tindakan pencurian dan selalu berhati-hati membawa barang berharga.
“Apabila keluar rumah, warga dihimbau agar berpenampilan yang sederhana dan tidak memancing aksi tindak kejahatan dengan perhiasan yang mencolok,”tuturnya.

Polsek Hiliran Gumanti, serta merta mengajak masyarakat untuk selalu melakukan kegiatan Positif dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar Undang – Undang.
Kata AKP Edi Adwar, para orang tua juga diminta untuk selalu mengingatkan anak-anaknya supaya tidak melakukan sesuatu tindakan yang melanggar hukum.
Ia sampai menekankan hal itu, karena kejahatan senantiasa mengintai.
“Jangan pernah lengah. Pastikan semua barang berharga dalam keadaan aman.”pesannya.
Kapolsek Hiliran Gumanti juga mengingatkan pemilik kendaraan roda 4 dan roda 2 yang diparkir, agar memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci semuanya, bila perlu pergunakan kunci ganda.
“Apabila ada informasi ataupun kejadian gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, segera informasikan kepada aparat setempat,” jelasnya.

Operasi Keselamatan
Disisi lain, Kapolsek Hiliran Gumanti juga menjelaskan tentang kegiatan Operasi Keselamatan lalu lintas yang tengah dilaksanakan oleh kepolisian. Operasi Keselamatan dimaksud sedang berjalan, mulai tanggal 2 Februari sampai 15 Februari 2026 mendatang.
Dijelaskan AKP Edi Adwar, ada 7 prioritas sasaran Operasi Keselamatan lalu lintas, seperti Melawan arus lau lintas, tidak menggunakan Safety Belt, berkendaraan di bawah pengaruh alkohol, Berkendaraan di bawah umur, Mengukan HP saat berkendaraan, tidak menggunakan Helm SNI dan Pelanggaran Over Dimension and Over Loading (ODOL).
“Guna menjaga keselamatan, pengendara dan masyarakat diminta untuk mematuhi aturan berlalu-lintas,”himbaunya.
(Melatisan)






