Pilkada 2024 Selesai, KPU Kota Solok Resmi Bubarkan Badan Adhoc
Beritanda – Setelah selesainya seluruh rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok resmi membubarkan Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024, Selasa (11/2/2025) di D’Relazion Cafe & Resto, Jln Dr. Hamka, Kelurahan Kubu Karambia,Lukah Pandan Kota Solok.
Pembubaran Badan Adhoc ini dilakukan Ketua KPU diwakili Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Solok, Abdul Hanan dihadapan komisioner dan Jajaran Sekretariat KPU, Bawaslu, Lembaga Adat, Forkominda, Binda, Lapas, Kesbangpol, Disdukcapil , Camat dan Lurah, Pers, PPK dan PPS beserta Sekretariat PPK dan PPS Se Kota Solok.

Mengiringi itu, Ketua KPU Kota Solok diwakili Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Hanan menyampaikan, kegiatan pembubaran badan adhoc ini menjadi penting karena didasari Keputusan KPU nomor 475 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak yang telah di selenggarakan pada bulan November 2024 kemarin.
Melalui pertemuan yang penuh suka cita ini, Abdul Hanan menyebut, pihak KPU Kota Solok mulai dari Ketua, Anggota beserta Jajaran Sekretariat KPU Kota Solok, mengucapkan ribuan terimakasih kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS serta KPPS atas kerja kerasnya dalam menyukseskan pemilihan serentak nasional tahun 2024 kemarin.
“Alhamdulillah, saat ini masyarakat Kota Solok sudah memilih pemimpinnya dan insyaallah pada tanggal 20 Februari besok akan dilaksanakan pelantikannya di istana negara di Jakarta,”üngkapnya.

Abdul Hanan juga menyampaikan, bahwa calon Kepala daerah Kota Solok yang mengikuti kontestasi pilkaka tahun 2024 ada dua pasang calon, yakni, calon nomor urut 1: H. Nofi Candra berpasangan dengan Leo Murphy dan calon nomor urut 2: Ramadhani Kirana Putra berpasangan dengan H. Suryadi Nurdal.
“Kontestasi pemilihan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok tersebut di menangkan oleh Paslon Nomor urut 2 setelah dikeluarkannya keputusan Dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu yang lalu,”terangnya.
Terhadap itu, Ketua KPU sekaligus menyampaikan ribuan terimakasih kepada stakeholder, baik itu pihak Bawaslu, jajaran Kepolisian, TNI, Binda, Kejaksaan, Lembaga adat, Intansi pemerintah, partai politik dan seluruh masyarakat Kota Solok, yang secara bersama-sama menyukseskan pemilihan serentak nasional tahun 2024 menuju pemilihan yang Jurdil dan bermartabat serta berintegritas.
Abdul Hanan juga menyampaikan permohonan maaf kepada PPK, PPS serta jajaran dan seluruh stakeholder jika selama pelaksanaan proses tahapan pilkada dari awal sampai akhir ada yang kurang berkenan atau tidak pada tempatnya.
Abdul Hanan berpesan kepada PPK dan PPS serta jajaran yang secara aturan harus dibubarkan. Dikatakan, bagi kawan-kawan yang telah habis masa kerjanya pad hari ini, tetaplah berkarya dan berkreasi di tengah-tengah masyarakat, berikan edukasi positif tentang Pemilu kepada masyarakat.
“Pesta demokrasi akan terus berlanjut satu kali dalam lima tahun, tentu, sesuai dengan harapan bersama, masyarakat Kota Solok dari hari ke hari harus cerdas dalam menyikapi dan menentukan sikap dalam memilih pemimpinnya di masa-masa mendatang, tutupnya.

Pada kesempatan, KPU Kota Solok serta merta memberikan kesempatan kepada stakeholder untuk memberikan testimony berupa kesan dan pesan selama proses pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 khususnya di Kota Solok.
Menandai kegiatan itu, sekaligus pemberian Piagam kepada Ketua dan Anggota PPK dan PPS beserta Sekretariat PPK dan PPS se Kota Solok, KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan Petugas Ketertiban TPS Kota Solok.
(Zul Muncak)