Pendampingan Hukum, Kajari Dharmasraya Tinjau Proyek Pembangunan Jalan
Beritanda.net – Sebagai upaya pendampingan hukum terhadap proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dharmasraya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumanggar Siagian, SH, MH, ikut meninjau kegiatan pembangunan jalan Penanganan Long Segment Simpang Tabek–Padang Laweh (R.108), beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan, Kajari Sumanggar Siagian didampingi Plt. Kepala Dinas PUPR, Catur Eby, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Teguh Prayogi, SH, MH, bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Peninjauan lapangan ini diikuti Kabid Bina Marga Dinas PUPR, Willy Kurniawan, dan Koordinator Lapangan Feri, yang memberikan penjelasan teknis terkait progres pekerjaan.
Pendampingan hukum ini merupakan langkah preventif Kejaksaan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi, tepat mutu, tepat waktu, serta bebas dari potensi penyimpangan maupun tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Dharmasraya menegaskan, upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan sejak awal agar pelaksanaan proyek tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pembangunan jalan Simpang Tabek–Padang Laweh tahun 2025 dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.035.704.622.
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Citra Muda Noer Bersaudara, berdasarkan kontrak tertanggal 9 Oktober 2025, dengan waktu pelaksanaan 10 Oktober hingga 18 Desember 2025.
Sinergi antara Dinas PUPR dan Kejaksaan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Dharmasraya. Pemerintah daerah menargetkan ruas jalan ini dapat mendukung mobilitas masyarakat, memperlancar distribusi hasil pertanian, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Timpeh dan Padang Laweh.
Kolaborasi pengawasan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Dharmasraya untuk melaksanakan pembangunan yang profesional, transparan, serta akuntabel dalam pemanfaatan dana publik, khususnya DBH Sawit.
(Afriza Dedek)







