Pelaku Pembunuh Anak Tiri Diringkus, Polres Dharmasraya: Motifnya Sakit Hati Ditagih Hutang
Beritanda.Net – Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Kegiatan tersebut berlangsung di Markas Polisi Resort (Mapolres) setempat, Jumat (16/5/25).
Jumpa Pers kasus pembunuhan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, didampingi Kasar Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, Kanit dan Anggota Reskrim lainnya.
Kapolres Dharmasraya menjelaskan, pelaku penganiayaan menyebabkan kematian terjadi sekira pukul 19. 30 Wib, pada hari Senin 12 Mei 2025 lalu, di Jorong Tarandam Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Adapun pengamanan terhadap pelaku Rizal Efendi (43 th), atas kasus penganiayaan menyebabkan meninggalnya Enjelia P,utri merupakan anak tiri tersangka. Tersangka dapat diamankan pihak Kepolisian sekira pukul 17.30 Wib, pada hari Kamis 15 Mei 2025. Setelah menurunkan tim K-9 dari Polda Sumbar.
Sedangkan modus operandi atas kasus penganiayaan dilakukan bapak sambung terhadap anak tiri tersebut. Karena sakit hati, ulah korban memberitahukan rumah tempat tinggalnya kepada pihak penagih hutang.
Untuk saat ini, pelaku bersama barang bukti (BB) berupa 1 Helai Sweater Warna Cream Merk NEVADA, 1 Helai Rok Warna Putih, 1 Helai Bra Wama Hitam, 1 Helai Celana Shot Warna Hitam, 1 Helai Tanktop Warna Biru, 1 Pasang Sendal Merk Zara Warna Hitam, 1 Helai Celana Pendek Berbahan Katun Warna Kuning Bergaris Biru Merk Puma, sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun terhadap tersangka, dapat dijerat dengan Pasal 354 Ayat 2 KUH-Pidana Jo Pasal 351 Ayat 3 KUH-Pidana, Jo Pasal 338 KUH-Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Setentang kronologi kejadian, Kapolres mengungkap, berawal pada hari Senin 12 Mei 2025. Sekira pukul 18.30 Wib, pihak Bank BTPN Syariah, hendak menagih hutang kepada saudari Tetra, istri dari pelaku yang sekaligus ibu kandung korban.
Petugas penagih hutang Inisial Ml, menghubungi korban sebagai anak kandung dari nasabah. Karena belum bisa melunasi hutang orang tuanya, korban melakukan negosiasi untuk bertemu dengan pihak penagih hutang, di simpang 4 Koto Baru, tepatnya di Toko Jaya Baru guna membicarkan masalah hutang tersebut.
Korban didampingi dua orang kerabatnya. Sedangkan dari pihak Bank penagih hutang sebanyak 4 orang. Setelah berdialog, korban bersama keluarga menunjukkan lokasi rumah tempat tinggal ibu dan ayah sambungya tersebut. Mereka langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Setiba di TKP, pelaku bersama istrinya sedang duduk santai didepan rumah. Secara spontan korban menyapa, “Pak Angsuran Bapak belum di bayar”. Kata korban kepada ayah sambungnya tersebut.
Pelaku langsung menjawab, “Indak Ado Piti, untuk pambayia hutang kini do.” (Sekarang tidak ada uang untuk bayar hutang).
Selanjutnya korban kembali menyampaikan kepada ayah tirinya, ” Bayialah Hutang kan de. Ndak talok dek kami lai do. ” (bayarlah hutang kamu itu, tidak sanggup kami lagi).
Langsung tersangka mendekati korban, saat berhadapan tersangka langsung memukul korban memakai tangan. Mengenai bagian belakang samping telinga kiri korban. Membuat korban langsung terbaring di tanah. Tidak berhenti disitu saja, pelaku juga menghujam kan kakinya ke arah dada dan perut korban.
Tidak puas melampiaskan amarah kepada anak tirinya itu. Pelaku juga memukul rahang sebelah kanan saudari Nora. Tidak tahan melihat saudaranya dipukuli pelaku. Akhirnya, saudari Rezi, juga saudara korban lainnya memukul punggung pelaku dengan tanganya.
Terasa punggungnya di pukul, pelaku berbalik dan memukul kepala saudari Rezi. Ketika hendak mengulangi memukul ditangkis oleh saudari Rezi menggunakan tangan sebelah kiri. Karena sudah heboh, akhir warga setempat berduyun datang ke TKP, hingga kemudian tersangka melarikan diri.
Masyarakat setempat juga langsung menyelamatkan korban, dengan membawa ke Puskesmas Koto Baru, terbatas korban sudah tidak bernyawa lagi. Sedangkan pihak keluarga, dan pihak Bank langsung melaporkan kejadian ke Polsek Koto Batu.
Setiba di rumah duka, pihak keluarga korban bersedia untuk dilakukan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar terhadap korban.
(Afriza Dedek)