Nadiem Makarim Tersangka, Ini Deretan Tersangka Dugaan Korupsi Laptop di Mendikbud Ristek
Beritanda.net – Setelah melewati beberapa kali pemeriksaan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook
Nadiem berurusan dengan hukum akibat perbuatannya dalam merencanakan penggunaan produk Google untuk pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TK) di Kemendikbud Ristek, padahal pengadaan belum dimulai.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung mengatakan, penetapan Nadiem sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti.
“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM (Nadiem Makarim) dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK,” ujar Nurcahyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Hakarya dilansir Kompas.com dari Antara, Kamis (4/9/2025).
Dengan penetapan Nadiem, membuat daftar tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook yang ditetapkan Kejagung menjadi empat orang yang memiliki peran masing-masing, seperti:
Jurist Tan (Eks Staf Khusus Nadiem), Jurist Tan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Selasa (15/7/2025). Namun, ia belum ditahan karena tiga kali absen dalam pemeriksaan yang diagendakan oleh Kejagung. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jurist dinyatakan sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Jurist ditetapkan sebagai tersangka setelah ia terlibat dalam pengadaan Chromebook ketika Nadiem masih menjabat sebagai menteri. Jurist sempat bergabung dengan Grup WhatsApp yang berisikan Nadiem dan Fiona untuk membahas rencana pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek jika Nadiem sudah dilantik menjadi menteri.
Ia juga mewakili Nadiem dalam pembahasan teknis pengadaan teknologi informasi dan komputer (TIK) menggunakan Chrome OS denhan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Di sisi lain, Jurist juga pernah meminta Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim agar pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek menggunakan Chrome OS.
Tentang Sri Wahyuningsih ini adalah Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek tahun 2020–2021. Sementara Mulyatsyah adalah Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek tahun 2020–2021.
Sri Wahyuningsih Sri yang memiliki kaitan dengan Jurist juga ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025). Sri ditetapkan sebagai tersangka karena ia pernah menghadiri rapat Zoom yang dipimpin oleh Nadiem.
Dalam rapat tersebut, Nadiem memberikan instruksi supaya pengadaan TIK pada 2020-2022 menggunakan Chrome OS dario Google, padahal saat itu pengadaan belum dilakukan.
Sri juga meminta pejabat pembuat komitmen pada Direktorat SD Kemendikbud Ristek tahun 2020 berinisial BH untuk menindaklanjuti perintah Nadiem agar memilih sistem Chrome OS dengan metode e-catalog pada 30 Juni 2020.
Meski begitu, Sri mengganti BH karena ia dinilai tidak mampu menjalankan tugas yang diberikan. WH yang ditunjuk sebagai pengganti BH kemudian mengikuti perintah Sri dengan melakukan pemesanan setelah bertemu IN, pihak ketiga atau penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Sri juga memberikan instruksi agar WH untuk mengubah metode e-catalog menjadi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH). Selain itu, Sri membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) pada 2021 untuk pengadaan tahun 2021–2022 dalam rangka pengadaan TIK menggunakan Chrome OS.
Mulyatsyah juga mengikuti perintah nadiem untuk mengarahkan pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Ia sempat memerintahkan pejabat pembuat komitmen di Direktorat SMP tahun 2020 berinisial HS untuk memilih pengadaan TIK tahun 2020.
Pemilihan diarahkan ke satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi supaya memakai Chrome OS. Mulyatsyah juga menyusun Juklak Pengadaan Peralatan TIK SMP tahun 2020. Juklak tersebut mengarahkan Chrome OS untuk pengadaan TIK tahun anggaran 2021-2022 untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.
Tersangka terakhir adalah Ibrahim Arief yang menjabat sebagai konsultan pendidikan di Kemendikbud Ristek saat Nadiem menjadi menteri.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Sri dan Mulyatsyah. Penetapan tersangka dilakukan karena ia mengarahkan tim teknis supaya pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek menggunakan Chrome OS.
Abdul Qohar yang masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Juli 2025 mengatakan, Ibrahim dan Nadiem bersama-sama merencanakan agar produk sistem operasi tertentu menjadi satu-satunya sistem operasi pada pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek tahun 2020-2022.
Modus dugaan korupsi ini sudah direncanakan sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbud Ristek. Ibrahim bersama Nadiem Makarim dan Jurist Tan kemudian bertemu dengan pihak Google pada awal 2020.
Sumber: Kompas.com